KPK ragukan objektivitas Yusril bersaksi di sidang Hartati
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan sikap majelis hakim yang memperbolehkan ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra untuk dijadikan saksi ahli dalam persidangan Siti Hartati Murdaya.
Pasalnya, KPK mempertanyakan kapasitas Mantan Menteri Sekertaris Negara tersebut yang diminta untuk memberikan kesaksian untuk meringankan Hartati dalam persidangan terkait penyuapan pengurusan Hak Guna Usaha perkebunan Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
“Kita tidak tahu pertimbangan dia dihadirkan dalam persidangan ini merupakan kewenangan hakim. KPK mempertanyakan kenapa majelis hakim bisa memperbolehkan Yusril yang juga merupakan pengacara seorang tersangka di KPK," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2013).
Menurut Johan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak ketika majelis hakim memberikan kesempatan tersebut. Namun, Johan meragukan objektifitas kesaksian Yusril dalam persidangan Hartati, beberapa hari lalu.
“Bisa saja pendapatnya kurang objektif. Tapi itu semua kewenangan hakim untuk memutuskan permintaan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk menghadirkan itu karena memang belum ada peraturan yang mengatur itu,“ ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, KPK memberikan catatan kepada majelis hakim untuk memberi izin dalam menghadirkan saksi ahli dalam setiap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Kita berharap hakim lebih selektif memilih atau memutuskan siapa saja yang bisa menjadi ahli, baik yang diajukan pengacara atau JPU,“ tandasnya.
Pasalnya, KPK mempertanyakan kapasitas Mantan Menteri Sekertaris Negara tersebut yang diminta untuk memberikan kesaksian untuk meringankan Hartati dalam persidangan terkait penyuapan pengurusan Hak Guna Usaha perkebunan Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
“Kita tidak tahu pertimbangan dia dihadirkan dalam persidangan ini merupakan kewenangan hakim. KPK mempertanyakan kenapa majelis hakim bisa memperbolehkan Yusril yang juga merupakan pengacara seorang tersangka di KPK," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2013).
Menurut Johan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak ketika majelis hakim memberikan kesempatan tersebut. Namun, Johan meragukan objektifitas kesaksian Yusril dalam persidangan Hartati, beberapa hari lalu.
“Bisa saja pendapatnya kurang objektif. Tapi itu semua kewenangan hakim untuk memutuskan permintaan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk menghadirkan itu karena memang belum ada peraturan yang mengatur itu,“ ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, KPK memberikan catatan kepada majelis hakim untuk memberi izin dalam menghadirkan saksi ahli dalam setiap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Kita berharap hakim lebih selektif memilih atau memutuskan siapa saja yang bisa menjadi ahli, baik yang diajukan pengacara atau JPU,“ tandasnya.
(maf)