Partai Nasrep akan gugat KPU ke PTUN

Rabu, 09 Januari 2013 - 15:59 WIB
Partai Nasrep akan gugat KPU ke PTUN
Partai Nasrep akan gugat KPU ke PTUN
A A A
Sindonews.com – Tak puas dengan hasil keputusan KPU, Partai Nasional Republik (Nasrep) juga mengajukan keberatan ke Bawaslu. Namun, jika Bawaslu tidak berpihak ke parpol yang tak lolos, Nasrep berencana melayangkan gugatan ke PTUN.

“Sesuai dengan ketentuan undang-undang, kita akan mengajukan keberatan melalui prosedur Bawaslu. Itu yang akan kita tempuh pertama,” ujar Sekretaris Dewan Pembina DPP Partai Nasrep Buddy Hartono kepada Sindonews, Rabu (9/1/2013).

Ia mengatakan, Nasrep merasa keberatan karena KPUD banyak melaksanakan tugasnya tidak sesuai ketentuan. Nasrep banyak dijegal di daerah-daerah karna hasil kerja KPUD yang buruk.

“Begitu KPUD menyatakan kita tidak memenuhi syarat, langsung kita mengajukan keberatan ke Bawaslu,” tandas Buddy.

Mereka yang lolos adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat (PD), Partai Golkar (PG), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Selain itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sedangkan yang tak memenuhi syarat, ada 24 parpol.

Selain Nasrep, PDS, Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB) juga mengancam akan menggugat KPU ke Bawaslu, DKPP, dan PTUN.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7052 seconds (0.1#10.140)