Priyo ragukan ada gratifikasi seks di Indonesia
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso tidak begitu yakin di Indonesia ada gratifikasi seks yang konon sudah menjadi rahasia umum. Keyakinan itu muncul karena masyarakat Indonesia masih sangat menjunjung tinggi etika.
"Saya tidak yakin, saya kira ada tata krama kalaupun ada ngapain harus lewat itu. Yang sekarang ada itu sudah melingkup itu semua," ujar Priyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (9/1/2012).
Menurutnya, gratifikasi seksual sulit terjadi. Selain memikirkn etika, para pejabat publik juga sudah sadar akan resikonya. "Saya enggak tahu, apa pejabat akan tergoda masalah seputar itu saya kira agak jengah," kata dia.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana merumuskan aturan gratifikasi yang berbentuk seks. Pasalnya, selama ini aturan yang ada dalam undang-undang (UU) KPK terkait gratifikasi hanya sebatas nilai rupiah.
Ketua DPP Golkar ini pun mempersilahkan jika ada ide untuk merumuskan undang-undang tersebut. Namun, undang-undang yang ada sekarang dinilai sudah cukup komprehensif.
"Spesifik itu mau diusulkan silakan saja. Tapi saya kira undang-undang gratifikasi sudah komprehensif," kata dia.
Priyo menambahkan, pernah mendengar kasus gratifikasi seks terjadi di Singapura. Namun untuk di Indonesia, dia mengaku belum pernah mendengarnya.
"Saya tidak yakin, saya kira ada tata krama kalaupun ada ngapain harus lewat itu. Yang sekarang ada itu sudah melingkup itu semua," ujar Priyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (9/1/2012).
Menurutnya, gratifikasi seksual sulit terjadi. Selain memikirkn etika, para pejabat publik juga sudah sadar akan resikonya. "Saya enggak tahu, apa pejabat akan tergoda masalah seputar itu saya kira agak jengah," kata dia.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana merumuskan aturan gratifikasi yang berbentuk seks. Pasalnya, selama ini aturan yang ada dalam undang-undang (UU) KPK terkait gratifikasi hanya sebatas nilai rupiah.
Ketua DPP Golkar ini pun mempersilahkan jika ada ide untuk merumuskan undang-undang tersebut. Namun, undang-undang yang ada sekarang dinilai sudah cukup komprehensif.
"Spesifik itu mau diusulkan silakan saja. Tapi saya kira undang-undang gratifikasi sudah komprehensif," kata dia.
Priyo menambahkan, pernah mendengar kasus gratifikasi seks terjadi di Singapura. Namun untuk di Indonesia, dia mengaku belum pernah mendengarnya.
(kri)