Demokrat dukung kajian gratifikasi pelayanan seks
A
A
A
Sindonews.com - Politikus Partai Demokrat Saan Mustopa mendukung ide untuk merumuskan aturan gratifikasi berbentuk pelayanan seksual yang saat ini tengah digodok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Saan, gratifikasi pelayanan tersebut perlu dilakukan, sebagai upaya untuk menjaga perilaku para pejabat.
"Sebagai ide enggak ada masalah, yang penting harus jelas seperti apa operasionalnya," kata Saan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2012).
Anggota Komisi III DPR ini menjelaskan, rumusan aturan gratifikasi pelayanan seksual yang akan dirumuskan tersebut, harus jelas, agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan.
"Untuk urusan kesenangan (pelayanan seks) itu harus jelas," ucapnya.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) partai berlambang mercy ini mengaku, aturan gratifikasi pelayanan seks tersebut sangat baik untuk menjaga pejabat, tidak terpengaruh dalam menjalankan tugasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK mengaku segera merumuskan aturan terkait gratifikasi yang berbentuk seksual. Karena, selama ini aturan yang ada dalam Undang-undang (UU) KPK terkait gratifikasi hanya sebatas nilai rupiah.
"Yang diatur itu mengenai batasan rupiahnya. Kalau bisa dijadikan ukuran rupiah itu menarik. Tapi sayangnya, aturan kita masih seperti itu," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Adnan Pandu Praja di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 8 Januari 2013.
Mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu menuturkan, seharusnya aturan itu ada di KPK, terkait gratifikasi dapat mencakup kepada potensi munculnya gratifikasi dalam bentuk lain yakni gratifikasi seks.
Menurut Saan, gratifikasi pelayanan tersebut perlu dilakukan, sebagai upaya untuk menjaga perilaku para pejabat.
"Sebagai ide enggak ada masalah, yang penting harus jelas seperti apa operasionalnya," kata Saan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2012).
Anggota Komisi III DPR ini menjelaskan, rumusan aturan gratifikasi pelayanan seksual yang akan dirumuskan tersebut, harus jelas, agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan.
"Untuk urusan kesenangan (pelayanan seks) itu harus jelas," ucapnya.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) partai berlambang mercy ini mengaku, aturan gratifikasi pelayanan seks tersebut sangat baik untuk menjaga pejabat, tidak terpengaruh dalam menjalankan tugasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK mengaku segera merumuskan aturan terkait gratifikasi yang berbentuk seksual. Karena, selama ini aturan yang ada dalam Undang-undang (UU) KPK terkait gratifikasi hanya sebatas nilai rupiah.
"Yang diatur itu mengenai batasan rupiahnya. Kalau bisa dijadikan ukuran rupiah itu menarik. Tapi sayangnya, aturan kita masih seperti itu," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Adnan Pandu Praja di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 8 Januari 2013.
Mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu menuturkan, seharusnya aturan itu ada di KPK, terkait gratifikasi dapat mencakup kepada potensi munculnya gratifikasi dalam bentuk lain yakni gratifikasi seks.
(maf)