Parpol tak lolos silakan gunakan hak konstitusinya
Rabu, 09 Januari 2013 - 14:17 WIB
Parpol tak lolos silakan gunakan hak konstitusinya
A
A
A
Sindonews.com - Partai politik (Parpol) yang tidak lolos dalam verifikasi peserta pemilihan umum (Pemilu) dipersilakan menggunakan hak konstitusionalnya, baik dengan cara melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), maupun ke lembaga hukum lainnya.
"Kami menghormati hak setiap partai politik yang tidak lolos verifikasi, untuk menggunakan hak konstitusionalnya baik melalui pengaduan Bawaslu, maupun upaya hukum lainnya," kata Sekretaris Jendral (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tjahjo Kumolo dalam rilis yang diterima Sindonews di Kantor DPP PDIP, Jalan Lenteng Agung Nomor 99, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2013).
Namun, Tjahjo menyarankan, agar partai yang ingin menggugat melalui Bawaslu maupun secara hukum, harus mampu memberikan bukti-bukti yang kuat agar apa yang mereka sampaikan tidak sia-sia.
"Namun seluruh upaya tersebut harus dilakukan dengan menggunakan bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan," terangnya.
Dalam hal ini, dirinya menerangkan, kalau PDIP sebagai salah satu Parpol yang lolos menjadi peserta Pemilu 2014 akan tetap mengawal seluruh tahapan pemilu, baik legislatif maupun presiden.
"Bahwa PDIP memiliki komitmen untuk mengawal seluruh tahapan pemilu baik legislatif dan presiden hal ini dilakukan agar terciptanya pemilu dengan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," katanya.
Dia menambahkan, karena pemilu itu merupakan perjuangan parpol untuk mendapatkan kekuasaan politik secara demokrasi.
"Pemilu sebagai alat perjuangan bagi partai politik untuk mendapatkan kekuasaan politik secara sah dan demokratis melalui mekanisme Pemilu, karenanya ini harus kita kawal," pungkasnya.
"Kami menghormati hak setiap partai politik yang tidak lolos verifikasi, untuk menggunakan hak konstitusionalnya baik melalui pengaduan Bawaslu, maupun upaya hukum lainnya," kata Sekretaris Jendral (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tjahjo Kumolo dalam rilis yang diterima Sindonews di Kantor DPP PDIP, Jalan Lenteng Agung Nomor 99, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2013).
Namun, Tjahjo menyarankan, agar partai yang ingin menggugat melalui Bawaslu maupun secara hukum, harus mampu memberikan bukti-bukti yang kuat agar apa yang mereka sampaikan tidak sia-sia.
"Namun seluruh upaya tersebut harus dilakukan dengan menggunakan bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan," terangnya.
Dalam hal ini, dirinya menerangkan, kalau PDIP sebagai salah satu Parpol yang lolos menjadi peserta Pemilu 2014 akan tetap mengawal seluruh tahapan pemilu, baik legislatif maupun presiden.
"Bahwa PDIP memiliki komitmen untuk mengawal seluruh tahapan pemilu baik legislatif dan presiden hal ini dilakukan agar terciptanya pemilu dengan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," katanya.
Dia menambahkan, karena pemilu itu merupakan perjuangan parpol untuk mendapatkan kekuasaan politik secara demokrasi.
"Pemilu sebagai alat perjuangan bagi partai politik untuk mendapatkan kekuasaan politik secara sah dan demokratis melalui mekanisme Pemilu, karenanya ini harus kita kawal," pungkasnya.
(mhd)