KPK periksa 7 pegawai Kemendiknas
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi di Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas).
Hari ini, KPK memeriksa tujuh saksi dari pegawai Irjen Kemendiknas. Mereka adalah Walyono, Erwan Agustin, Brono Wicaksono, Sunarso, Awan syarif, Ashat Tambero, dan Patmo.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi anggaran di Itjen Kemendiknas Tahun 2009," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2013).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Irjen Kemendiknas M Sofyan sebagai tersangka pada kasus tersebut.
Sofyan disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam proses penyelidikan, KPK menemukan sejumlah anggaran di Itjen Kemendiknas tahun 2009 yang tidak sesuai penggunaannya. Mulai dari perjalanan dinas hingga pengadaan barang dan jasa. Negara diprediksi merugi hingga Rp13 miliar.
Hari ini, KPK memeriksa tujuh saksi dari pegawai Irjen Kemendiknas. Mereka adalah Walyono, Erwan Agustin, Brono Wicaksono, Sunarso, Awan syarif, Ashat Tambero, dan Patmo.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi anggaran di Itjen Kemendiknas Tahun 2009," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2013).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Irjen Kemendiknas M Sofyan sebagai tersangka pada kasus tersebut.
Sofyan disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam proses penyelidikan, KPK menemukan sejumlah anggaran di Itjen Kemendiknas tahun 2009 yang tidak sesuai penggunaannya. Mulai dari perjalanan dinas hingga pengadaan barang dan jasa. Negara diprediksi merugi hingga Rp13 miliar.
(mhd)