PKBIB bakal gugat KPU

Selasa, 08 Januari 2013 - 17:10 WIB
PKBIB bakal gugat KPU
PKBIB bakal gugat KPU
A A A
Sindonews.com - Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB) akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) serta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Ya jelas, kita akan gugat KPU ke Bawaslu, DKPP dan PTUN," ujar Ketua Umum PKBIB Zannuba Ariffah Chafsoh Rahman Wahid saat dihubungi Sindonews, Selasa (8/1/2013).

Putri mantan Presiden ke 4 Almarhum Presiden KH Abdurrahman Wahid itu menuturkan, hari ini pihaknya tengah menyusun sejumlah bukti-bukti hukumnya untuk diajukan ketiga lembaga tersebut.

"Ada banyak bukti-bukti yang menunjukkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) tidak profesional. Bukti-bukti terjadi kejanggalan," tuturnya.

Jadi, dalam waktu dekat pihaknya akan terlebih dahulu ke Bawaslu. "Satu, dua hari ini kita ke Bawaslu," imbuh wanita yang biasa disapa Yenny Wahid itu.

Seperti diketahui, sepuluh parpol dinyatakan memenuhi syarat atau lolos sebagai peserta Pemilu 2014.

Mereka yang lolos adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat (PD), Partai Golkar (PG), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Selain itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sedangkan yang tak memenuhi syarat, ada 24 parpol.

Sedangkan yang tak memenuhi syarat, ada 24 parpol. Salah satu parpol yang tak lolos adalah PKBIB, dan sebagian besar parpol yang tak lolos berencana menggugat KPU ke Bawaslu atau ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1032 seconds (0.1#10.140)