Nazaruddin: Pasek terima uang dana Hambalang
A
A
A
Sindonews.com - Terpidana kasus Wisma Atlet Palembang Muhammad Nazaruddin menyebutkan, ada uang proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat, yang mengalir ke Ketua Komisi III DPR I Gede Pasek Suardika.
Katanya, masalah yang menimpa Gede Pasek ada hubungannya saat dirinya masih menjabat sebagai anggota Komisi X DPR, tak hanya itu politikus Partai Demokrat (PD) itu juga dinilai memiliki kedekatan dengan Ketua Umum PD Anas Urbaningrum dan Munadi Herlambang.
"Kalau masalah Gede Pasek ada hubungannya dengan Komisi X DPR. Dia juga bidang olahraga di Partai Demokrat dekat dengan Anas dan Munadi Herlambang," ujar Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/1/2013).
Kata suami dari terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Listrik Tenaga Surya (PLTS) Neneng Sri Wahyuni itu, dirinya tidak mau mendahului penyidikan yang sedang berjalan di KPK untuk Pasek, walaupun dirinya mengetahui.
"Pasek ada terlibat dengan urusannya uang-uang Hambalang. Nanti saya kalau ngomong itu malah membuka penyidikan KPK, saya enggak mau, saya tahu semua," katanya.
Mantan Bendahara Umum Parati Demokrat itu mengatakan, tidak mungkin KPK memanggil orang sebagai saksi tanpa adanya barang bukti.
"Datanya sudah di KPK semua, yang penting ada keterlibatan aliran dana. Kalau tidak ada aliran dana enggak mungkin dipanggil KPK. Kalau bukti enggak punya, kan enggak mungkin sembarangan orang dipanggil sebagai saksi," terangnya.
Katanya, masalah yang menimpa Gede Pasek ada hubungannya saat dirinya masih menjabat sebagai anggota Komisi X DPR, tak hanya itu politikus Partai Demokrat (PD) itu juga dinilai memiliki kedekatan dengan Ketua Umum PD Anas Urbaningrum dan Munadi Herlambang.
"Kalau masalah Gede Pasek ada hubungannya dengan Komisi X DPR. Dia juga bidang olahraga di Partai Demokrat dekat dengan Anas dan Munadi Herlambang," ujar Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/1/2013).
Kata suami dari terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Listrik Tenaga Surya (PLTS) Neneng Sri Wahyuni itu, dirinya tidak mau mendahului penyidikan yang sedang berjalan di KPK untuk Pasek, walaupun dirinya mengetahui.
"Pasek ada terlibat dengan urusannya uang-uang Hambalang. Nanti saya kalau ngomong itu malah membuka penyidikan KPK, saya enggak mau, saya tahu semua," katanya.
Mantan Bendahara Umum Parati Demokrat itu mengatakan, tidak mungkin KPK memanggil orang sebagai saksi tanpa adanya barang bukti.
"Datanya sudah di KPK semua, yang penting ada keterlibatan aliran dana. Kalau tidak ada aliran dana enggak mungkin dipanggil KPK. Kalau bukti enggak punya, kan enggak mungkin sembarangan orang dipanggil sebagai saksi," terangnya.
(mhd)