Parpol tidak lolos harus legowo

Selasa, 08 Januari 2013 - 07:11 WIB
Parpol tidak lolos harus...
Parpol tidak lolos harus legowo
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan 10 partai politik (Parpol) yang berhak untuk mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 mendatang. Sedangkan 24 parpol lainnya dinyatakan tidak bisa mengikuti Pemilu 2014.

Pengamat politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Gun Gun Heryanto mengatakan, parpol yang tidak lolos dalam verifikasi faktual KPU, harus menerima dengan lapang dada.

"Hasil verifikasi parpol itu harus diterima secara legowo, artinya parpol yang tidak siap menjadi kontestan, tidak usah memaksakan diri untuk berkompetisi di 2014," kata Gun Gun, saat dihubungi Sindonews, Selasa (8/1/2013).

Lebih lanjut dia mengatakan, apa yang dilakukan KPU tentunya didasarkan dengan aturan yang berlaku. Selain itu, setiap keputusan, selalu ada yang merasa dirugikan ataupun merasa tidak diuntungkan.

"Setiap kompetisi selalu ada rule of the game yang dikonsensuskan. Setiap peserta yang menjadi pemain, tentu harus mengikuti konsensus yang sudah disepakati itu," pungkasnya.

Seperti diketahui, dari hasil rapat pleno terbuka KPU, yang dilakukan pada Senin 7 Desember 2012 dan berakhir pada Selasa 8 Desember dinihari. KPU menyatakan 10 parpol memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2014.

Sepuluh parpol yang dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2014 itu adalah Partai Amanat Nasional (PAN), PDIP, Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8966 seconds (0.1#10.140)