Ketua PPATK kesal, penegak hukum tak respon
A
A
A
Sindonews.com - Kekesalan Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf bisa dipahami karena rekomendasi temuannya hanya sedikit yang ditindak lanjuti oleh penegak hukum.
Mestinya, temuan-temuan yang disampaikan PPATK yang berindikasi tindak pidana korupsi segera mendapat respon dan ditindak lanjuti.
"Pak Yusuf kesel juga, banyak rekomendasi ke penegak hukum, tapi enggak ditindak lanjuti. Berapa persen laporan PPATK yang ditindak lanjuti KPK, Kejaksaan, Polri, pasti kecil, makanya saya paham kalau Pak Yusuf begitu," ujar Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional Tjatur Sapto Edy, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/1/2012).
Wakil Ketua Komisi III ini tidak meragukan integritas Ketua PPATK, pasalnya dari beberapa laporan diyakini sudah sesuai aturan, maka dari hasil anaslisis PPATK selalu disampaikan ke penegak hukum.
"Saya tahu integritas Pak Yusuf, saya paham berapa kali pengajian dengan Pak Yusuf," ujarnya.
Tjatur menjelaskan, sesuai fungsinya, PPATK hanya melakukan telaah terhadap transaksi mencurigakan,
jika kemudian ada indikasi pidana maka disampaikanlah kepada penegak hukum, baik indikasi pidana korupsi maupun pencucian uang.
Mestinya, temuan-temuan yang disampaikan PPATK yang berindikasi tindak pidana korupsi segera mendapat respon dan ditindak lanjuti.
"Pak Yusuf kesel juga, banyak rekomendasi ke penegak hukum, tapi enggak ditindak lanjuti. Berapa persen laporan PPATK yang ditindak lanjuti KPK, Kejaksaan, Polri, pasti kecil, makanya saya paham kalau Pak Yusuf begitu," ujar Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional Tjatur Sapto Edy, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/1/2012).
Wakil Ketua Komisi III ini tidak meragukan integritas Ketua PPATK, pasalnya dari beberapa laporan diyakini sudah sesuai aturan, maka dari hasil anaslisis PPATK selalu disampaikan ke penegak hukum.
"Saya tahu integritas Pak Yusuf, saya paham berapa kali pengajian dengan Pak Yusuf," ujarnya.
Tjatur menjelaskan, sesuai fungsinya, PPATK hanya melakukan telaah terhadap transaksi mencurigakan,
jika kemudian ada indikasi pidana maka disampaikanlah kepada penegak hukum, baik indikasi pidana korupsi maupun pencucian uang.
(lns)