Kewenangan ditambah, PPATK bisa lakukan penyelidikan

Sabtu, 05 Januari 2013 - 17:45 WIB
Kewenangan ditambah,...
Kewenangan ditambah, PPATK bisa lakukan penyelidikan
A A A
Sindonews.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, jika kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ditambah, tentunya lembaga tersebut bisa menindaklanjuti hasil temuan ke tingkat penyelidikan serta penyidikan.

Menurutnya, dengan begitu hasil analisis dan temuan PPATK tidak sekedar bola panas yang justru nantinya dapat membuat kegaduhan politik.

"Dengan begitu, data dari PPATK enggak cuma hasil analisis, tapi bisa jadi bahan penyelidikan untuk penyidikan lanjutan. Sekarang PPATK kewenangannya masih terbatas, kewenangan itu perlu diperkuat. Jika ada transkaksi mencurigakan harus ditindaklanjuti," kata Fadli Zon usai mengikuti Polemik Sindo Radio bertema Tahun Berburu Politik di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/1/2013).

Seperti diberitakan sebelumnya, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melaporkan 20 anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat yang terindikasi korupsi dan pencucian uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, PPATK merilis anggota legislatif periode 2009-2014 terindikasi paling tinggi melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Hal itu berdasarkan hasil riset tipologi PPATK pada semester II 2012.

"Periode jabatan anggota legislatif sejak 1999, berdasarkan hasil analisis ditemukan yang terbanyak terindikasi tindak pidana korupsi adalah periode 2009 hingga 2014, yaitu sebesar 42,71 persen," ungkap Ketua PPATK Muhammad Yusuf dalam Refleksi Akhir Tahun 2012 PPATK di Kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Rabu 2 Januari 2013.

Menurutnya, anggota legislatif cenderung lebih tinggi melakukan dugaan korupsi ketimbang mereka yang bekerja di komisi legislatif.

"Indikasi korupsi dilakukan anggota legislatif, presentasenya sebesar 69,7 persen, sedangkan komisi legislatif sebesar 10,4 persen," ujarnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7984 seconds (0.1#10.140)