Demokrat imbau, PPATK laporkan risetnya ke KPK

Sabtu, 05 Januari 2013 - 16:31 WIB
Demokrat imbau, PPATK...
Demokrat imbau, PPATK laporkan risetnya ke KPK
A A A
Sindonews.com - Riset dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada semester II 2012 menyebutkan, anggota legislatif periode 2009-2014 terindikasi paling tinggi melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Saan Mustopa mengimbau, agar hasil temuan PPATK tidak menjadi kegaduhan politik. Karena itu diharapkan PPATK secepatnya melaporkan hasil risetnya itu kepada aparat penegak hukum.

"Yah sebaiknya jika memang PPATK menemukan kecurigaan, daripada melansir, lebih baik disampaikan saja kepada penegak hukum, langsung kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), kepolisian, kejaksaan, biar penemuan PPATK menjadi lebih bermanfaat," kata Saan usai mengikuti diskusi Polemik Sindo Radio bertema Tahun Berburu Politik di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/1/2013).

Lebih lanjut dia mengatakan, nantinya setelah dilaporkan, kemudian KPK baru bisa menindaklanjuti laporan PPATK tersebut. Karena itu dia berharap agar temuan itu jangan hanya menjadi wacana.

"Dari apa yang disampaikan PPATK itu kan nantinya aparat penegak hukum bisa menindaklanjuti temuan itu. Kalau temuan itu sekadar wacana itu tidak memperbaiki apapun, buat apa," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, anggota legislatif periode 2009-2014 terindikasi paling tinggi melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Hal itu berdasarkan hasil riset tipologi PPATK pada semester II 2012.

"Periode jabatan anggota legislatif sejak 1999, berdasarkan hasil analisis ditemukan yang terbanyak terindikasi tindak pidana korupsi adalah periode 2009 hingga 2014, yaitu sebesar 42,71 persen," ungkap Ketua PPATK Muhammad Yusuf dalam Refleksi Akhir Tahun 2012 PPATK di Kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Rabu 2 Januari 2013.

Menurutnya, anggota legislatif cenderung lebih tinggi melakukan dugaan korupsi ketimbang mereka yang bekerja di komisi legislatif.

"Indikasi korupsi dilakukan anggota legislatif, presentasenya sebesar 69,7 persen, sedangkan komisi legislatif sebesar 10,4 persen," ujarnya.
(maf)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Cerita Perjalanan Revisi...
Cerita Perjalanan Revisi UU Polri, Kapolri Singgung Aksi Demo Agustus Kelam
Sahroni: Dengan UU Polri...
Sahroni: Dengan UU Polri Baru, Transparansi Penegakan Hukum Akan Lebih Meningkat
Bahlil Izin Panggil...
Bahlil Izin Panggil Kanda ke Prabowo: Supaya Olahannya Cepat Masuk
Setujui Usulan Tambahan...
Setujui Usulan Tambahan Anggaran Kemhan Rp195 Triliun, Komisi I Bakal Diteruskan ke Banggar
Menghormati Putusan,...
Menghormati Putusan, Mengawal Keadilan: Membaca Kasus Andrie Yunus dari Perspektif Hukum, Politik, dan Militer
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved