Amran kembali disidang, saksi ahli siap dihadirkan

Kamis, 03 Januari 2013 - 12:52 WIB
Amran kembali disidang,...
Amran kembali disidang, saksi ahli siap dihadirkan
A A A
Sindonews.com - Terdakwa kasus penyuapan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan Kabupaten Buol, Amran Batalipu hari ini menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Sidang ini digelar seusai sidang terdakwa dalam kasus yang sama, Siti Hartati Murdaya. Dalam persidangan mantan Bupati Buol tersebut akan menghadirkan saksi ahli yang berasal dari pengamat hukum administrasi.

Saksi ahli yang dihadirkan adalah Prof DR Philipus MH John dari Univeristas Airlangga dan Prof DR Taufik Makarau dari Universitas Islam As-Syafiah.

“Keduanya dihadirkan untuk membuktikan jika masalah yang membelit Amran itu adalah persoalan pidana Pemilu, bukan Tipikor. Perlu diingat, saat menerima uang itu, beliau sedang cuti dan saat itu kapasitasnya adalah calon Bupati Buol," kata Amat Entedaim selaku kuasa hukum Amran saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/1/2013).
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1080 seconds (0.1#10.140)