2013 puncaknya legislatif keruk uang negara

Kamis, 03 Januari 2013 - 05:55 WIB
2013 puncaknya legislatif...
2013 puncaknya legislatif keruk uang negara
A A A
Sindonews.com - Hasil riset yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada semester II 2012, mengungkap anggota legislatif periode 2009-2014 terindikasi paling tinggi melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Kooordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi mengungkapkan, hasil PPATK ini tidak membuat legislatif jera untuk berhenti berbuat korup. Yang terjadi justru sebaliknya, legislatif akan lebih ganas mengeruk uang negara.

"2013 itu adalah pesta terakhir untuk mereka (legislatif) merampok uang negara, karena tinggal 2013 ini jatah mereka duduk sebagai anggota legislatif," kata Uchok, saat dihubungi Sindonews, Rabu (2/1/2013) malam.

Menurutnya, tingkat kasus korupsi akan meningkat di tahun ini. Pasalnya, tahun ular air ini, merupakan kesempatan para anggota legislatif untuk menyiapkan modal kampanye dalam Pemilu 2014 mendatang.

"Artinya korupsi di DPR akan meningkat, tahun ini kesempatan terakhir untuk korupsi. Makanya mereka tahun ini akan menjadi ladang mnereka untuk meraup uang sebanyak-banyaknya, sebagai bekal mereka di 2014 mendatang," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, anggota legislatif periode 2009-2014 terindikasi paling tinggi melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Hal itu berdasarkan hasil riset tipologi PPATK pada semester II 2012.

"Periode jabatan anggota legislatif sejak 1999, berdasarkan hasil analisis ditemukan yang terbanyak terindikasi tindak pidana korupsi adalah periode 2009 hingga 2014, yaitu sebesar 42,71 persen," ungkap Ketua PPATK Muhammad Yusuf dalam Refleksi Akhir Tahun 2012 PPATK di Kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat.

Menurutnya, anggota legislatif cenderung lebih tinggi melakukan dugaan korupsi ketimbang mereka yang bekerja di komisi legislatif.

"Indikasi korupsi dilakukan anggota legislatif, presentasenya sebesar 69,7 persen, sedangkan komisi legislatif sebesar 10,4 persen," ujarnya.
(maf)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Infografis
Tanpa Italia, Ini Daftar...
Tanpa Italia, Ini Daftar Lengkap 48 Negara Kontestan Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved