Kemenag diminta tindak tegas oknum penghulu
Sabtu, 29 Desember 2012 - 13:53 WIB
Kemenag diminta tindak tegas oknum penghulu
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Agama (Kemenag) harus segera bertindak tegas dengan maraknya pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh penghulu di Kantor Urusan Agama (KUA). Jangan sampai permasalahan itu semakin meluas, sehingga menimbulkan efek yang sangat muruk dikalangan masyarakat.
"Dengan melihat besaran dan dampak dari persoalan pungli tersebut, Kemenag tidak boleh abai. Oleh karena (itu) harus dicarikan dan dibuat sebuah formula pengentasannya," ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Indra saat dihubungi Sindonews, Sabtu (29/12/2012).
Menurutnya, salah satu penuntasan pungli di KUA setiap pernikahan ditanggung oleh negara, dan bagi para penghulu yang mengerjakan tugasnya di luar jam kerja.
"Salah satunya dengan menganggarkan dana proses pernikan yang ditanggung APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara). Penghulu-penghulu yang melayani pernikan di hari libur atau di luar jam kerja, pernikan yang dilangsungkan di rumah membelai dengan beragam jarak dan medan tempuh harus diberikan tunjangan dan dana operasional yang memadai," paparnya.
Jika solusi itu tidak mempan, katanya, seyogyanya kemenag memberikan sanksi yang tegas.
"Apabila nanti setelah diberikan tunjangan dan dana operasional masih ada praktik-praktik pungli, maka Kemenag tidak boleh ragu untuk menindak tegas aparatnya, baik secara administrasi kepegawaian, maupun secara pidana (apabila ada unsur pemerasan/gratifikasi)," pungkasnya.
Sebelumnya, Indra juga mengatakan, tidak heran dengan jumlah pungli yang bisa mencapai angka Rp1,2 triliun pertahun. Karena, pungli itu ada dari Sabang hingga Merauke sudah ada sejak lama.
"Saya tidak kaget apabila Irjen Kemenag (Kementerian Agama) M Yasin memperkirakan pungli dalam urusan KUA pernikahan ini mencapai Rp1,2 triliun pertahun, karena memang pungli dalam urusan pernikahan ini sepertinya memang terjadi begitu meluas dari Sabang sampai Merauke secara masif," paparnya.
"Dengan melihat besaran dan dampak dari persoalan pungli tersebut, Kemenag tidak boleh abai. Oleh karena (itu) harus dicarikan dan dibuat sebuah formula pengentasannya," ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Indra saat dihubungi Sindonews, Sabtu (29/12/2012).
Menurutnya, salah satu penuntasan pungli di KUA setiap pernikahan ditanggung oleh negara, dan bagi para penghulu yang mengerjakan tugasnya di luar jam kerja.
"Salah satunya dengan menganggarkan dana proses pernikan yang ditanggung APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara). Penghulu-penghulu yang melayani pernikan di hari libur atau di luar jam kerja, pernikan yang dilangsungkan di rumah membelai dengan beragam jarak dan medan tempuh harus diberikan tunjangan dan dana operasional yang memadai," paparnya.
Jika solusi itu tidak mempan, katanya, seyogyanya kemenag memberikan sanksi yang tegas.
"Apabila nanti setelah diberikan tunjangan dan dana operasional masih ada praktik-praktik pungli, maka Kemenag tidak boleh ragu untuk menindak tegas aparatnya, baik secara administrasi kepegawaian, maupun secara pidana (apabila ada unsur pemerasan/gratifikasi)," pungkasnya.
Sebelumnya, Indra juga mengatakan, tidak heran dengan jumlah pungli yang bisa mencapai angka Rp1,2 triliun pertahun. Karena, pungli itu ada dari Sabang hingga Merauke sudah ada sejak lama.
"Saya tidak kaget apabila Irjen Kemenag (Kementerian Agama) M Yasin memperkirakan pungli dalam urusan KUA pernikahan ini mencapai Rp1,2 triliun pertahun, karena memang pungli dalam urusan pernikahan ini sepertinya memang terjadi begitu meluas dari Sabang sampai Merauke secara masif," paparnya.
(mhd)