KUA sesuaikan tarif pernikahan
Sabtu, 29 Desember 2012 - 13:17 WIB
KUA sesuaikan tarif pernikahan
A
A
A
Sindonews.com - Sudah menjadi rahasia umum, jika ingin melangsungkan pernikahan harus membayar administrasi serta pemanggilan penghulu ke rumah pribadi, dengan harga yang sudah ditarifkan dari pihak Kantor Urusan Agama (KUA) di bawah Kementerian Agama (kemenag).
"Pungli (pungutan liar) terjadi mulai dari pengurusan administrasi pernikahan hingga proses ijab kabul oleh penghulu. Pungli ini sangat beragam besaranya, setiap daerah dan setiap KUA memiliki standar masing-masing," kata Anggota Komisi III DPR Indra saat dihubungi Sindonews, Sabtu (29/12/2012).
Walau demikian, dirinya masih memiliki keyakinan tidak semua KUA melakukan pungli untuk memeras pasangan yang akan melangsungkan pernikahan.
"Namun demikian, tidak semua KUA dan penghulu melakukan bentuk pungli-pungli tersebut. Saya yakin masih banyak penghulu yang tidak melakukan pungli," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Diberitakan sebelumnya, Irjen Kementerian Agama (Kemenag) M Jasin mengungkapkan pungli di Kemenag, terutama di KUA bisa mencapai Rp1,2 triliun. Jasin mengatakan, pungutan liar kebanyakan terjadi ketika penghulu meminta 'ongkos' menikahkan dari pasangan yang telah mendaftar ke KUA.
Tak tanggung-tanggung, mereka biasanya mentarif Rp500 ribu untuk tiap pernikahan. Padahal, ongkos sebenarnya hanya Rp30 ribu.
"Setahun itu 2,5 juta peristiwa nikah, itu belum termasuk yang cerai, jumlahnya sama. Misalnya rata-rata 2,5 juta dikalikan Rp500 ribu, itu bisa sampai Rp1,2 triliun," papar Jasin, di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jalan Juanda No 37, Jakarta Pusat, Rabu 26 Desember 2012.
"Pungli (pungutan liar) terjadi mulai dari pengurusan administrasi pernikahan hingga proses ijab kabul oleh penghulu. Pungli ini sangat beragam besaranya, setiap daerah dan setiap KUA memiliki standar masing-masing," kata Anggota Komisi III DPR Indra saat dihubungi Sindonews, Sabtu (29/12/2012).
Walau demikian, dirinya masih memiliki keyakinan tidak semua KUA melakukan pungli untuk memeras pasangan yang akan melangsungkan pernikahan.
"Namun demikian, tidak semua KUA dan penghulu melakukan bentuk pungli-pungli tersebut. Saya yakin masih banyak penghulu yang tidak melakukan pungli," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Diberitakan sebelumnya, Irjen Kementerian Agama (Kemenag) M Jasin mengungkapkan pungli di Kemenag, terutama di KUA bisa mencapai Rp1,2 triliun. Jasin mengatakan, pungutan liar kebanyakan terjadi ketika penghulu meminta 'ongkos' menikahkan dari pasangan yang telah mendaftar ke KUA.
Tak tanggung-tanggung, mereka biasanya mentarif Rp500 ribu untuk tiap pernikahan. Padahal, ongkos sebenarnya hanya Rp30 ribu.
"Setahun itu 2,5 juta peristiwa nikah, itu belum termasuk yang cerai, jumlahnya sama. Misalnya rata-rata 2,5 juta dikalikan Rp500 ribu, itu bisa sampai Rp1,2 triliun," papar Jasin, di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jalan Juanda No 37, Jakarta Pusat, Rabu 26 Desember 2012.
(mhd)