Pungli penyebab nikah siri
Sabtu, 29 Desember 2012 - 12:48 WIB
Pungli penyebab nikah siri
A
A
A
Sindonews.com - Akibat maraknya pungutan liar (pungli) yang terjadi di Kantor Urusan Agama (KUA) menyebabkan banyaknya masyarakat yang memilih hanya nikah siri saja. Karena, biaya pungli yang diminta pihak KUA terlalu besar.
"Sangat mungkin salah satu faktor kenapa maraknya pernikahan siri, karena besarnya biaya pernikahan sebagai akibat adanya pungli di sana sini," kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Indra saat dihubungi Sindonews, Sabtu (29/12/2012).
Oleh sebab itu, tambahnya, pungli itu sangat memberikan efek yang tidak baik terhadap masyarakat yang ingin melaksungkan pernikahan secara kenegaraan yang diakui oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Buat banyak masyarakat kita pungli-pungli tersebut sangat memberatkan dan bahkan banyak yang tidak sanggup membayarnya, sehingga akhirnya pernikahan siri menjadi alternatif pilihan," tandasnya.
Padahal, kata Anggota Komisi III DPR itu, banyak negara yang justru melakukan sebaliknya dengan KUA di Indonesia ini. "Padahal di banyak negara lain, orang menikah justru dikasih uang dong jumlah yang tidak sedikit," pungkasnya.
Sebelumnya, Indra mengatakan, pungli yang terjadi di KUA tidak bisa dibiarkan terus-menerus. Pasalnya, itu dapat dikategorikan sebagai tindakan pemerasan bagi masyarakat yang hendak melakukan pernikahan.
"Persoalan pungli di KAU merupakan persoalan lama. Namun demikian, penyimpangan tersebut tidak boleh dianggap sepele dan tidak boleh terus dibiarkan. Bagaimanapun pungli ini merupakan bentuk pemerasan atau setidak-tidaknya merupakan gratifikasi," katanya.
"Sangat mungkin salah satu faktor kenapa maraknya pernikahan siri, karena besarnya biaya pernikahan sebagai akibat adanya pungli di sana sini," kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Indra saat dihubungi Sindonews, Sabtu (29/12/2012).
Oleh sebab itu, tambahnya, pungli itu sangat memberikan efek yang tidak baik terhadap masyarakat yang ingin melaksungkan pernikahan secara kenegaraan yang diakui oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Buat banyak masyarakat kita pungli-pungli tersebut sangat memberatkan dan bahkan banyak yang tidak sanggup membayarnya, sehingga akhirnya pernikahan siri menjadi alternatif pilihan," tandasnya.
Padahal, kata Anggota Komisi III DPR itu, banyak negara yang justru melakukan sebaliknya dengan KUA di Indonesia ini. "Padahal di banyak negara lain, orang menikah justru dikasih uang dong jumlah yang tidak sedikit," pungkasnya.
Sebelumnya, Indra mengatakan, pungli yang terjadi di KUA tidak bisa dibiarkan terus-menerus. Pasalnya, itu dapat dikategorikan sebagai tindakan pemerasan bagi masyarakat yang hendak melakukan pernikahan.
"Persoalan pungli di KAU merupakan persoalan lama. Namun demikian, penyimpangan tersebut tidak boleh dianggap sepele dan tidak boleh terus dibiarkan. Bagaimanapun pungli ini merupakan bentuk pemerasan atau setidak-tidaknya merupakan gratifikasi," katanya.
(mhd)