Pungli di KUA dari Sabang sampai Merauke

Sabtu, 29 Desember 2012 - 12:26 WIB
Pungli di KUA dari Sabang...
Pungli di KUA dari Sabang sampai Merauke
A A A
Sindonews.com - Pungutan liar (Pungli) yang ada di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak bisa dibiarkan terus-menerus. Pasalnya, itu dapat dikategorikan sebagai tindakan pemerasan bagi masyarakat yang hendak melakukan pernikahan.

"Persoalan pungli di KUA merupakan persoalan lama. Namun demikian, penyimpangan tersebut tidak boleh dianggap sepele dan tidak boleh terus dibiarkan. Bagaimanapun pungli ini merupakan bentuk pemerasan atau setidak-tidaknya merupakan gratifikasi," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Indra kepada Sindonews, Sabtu (29/12/2012).

Dia tidak merasa heran, jika pungli tersebut bisa mencapai angka Rp1,2 triliun pertahun. Karena, pungli itu ada dari Sabang hingga Merauke. Karena, para penghulu itu memasang tarif untuk menikahkan sepasang kekasih yang akan melangsungkan pernikahan dengan tarif yang beragam.

"Saya tidak kaget apabila Irjen Kemenag (Kementerian Agama) M Yasin memperkirakan pungli dalam urusan KUA pernikahan ini mencapai Rp1,2 triliun pertahun, karena memang pungli dalam urusan pernikahan ini sepertinya memang terjadi begitu meluas dari Sabang sampai Merauke secara masif," papar Anggota DPR Komisi III itu.

Diberitakan sebelumnya, Irjen Kementerian Agama (Kemenag) M Jasin mengungkapkan pungli di Kemenag, terutama di KUA bisa mencapai Rp1,2 triliun. Jasin mengatakan, pungutan liar kebanyakan terjadi ketika penghulu meminta 'ongkos' menikahkan dari pasangan yang telah mendaftar ke KUA.

Tak tanggung-tanggung, mereka biasanya mentarif Rp500 ribu untuk tiap pernikahan. Padahal, ongkos sebenarnya hanya Rp30 ribu.

"Setahun itu 2,5 juta peristiwa nikah, itu belum termasuk yang cerai, jumlahnya sama. Misalnya rata-rata 2,5 juta dikalikan Rp500 ribu, itu bisa sampai Rp1,2 triliun," papar Jasin, di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jalan Juanda No 37, Jakarta Pusat, Rabu 26 Desember 2012.
(mhd)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Gempa M7,1 Guncang Jepang,...
Gempa M7,1 Guncang Jepang, Kemlu Pastikan Tidak Ada WNI Jadi Korban
PWI Cabut Laporan Polisi...
PWI Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris
Perindo Bekali Anggota...
Perindo Bekali Anggota Legislatif Strategi Pemenangan dan Pemahaman Teknis Kepemiluan
Anggota DPRD Jatim Ditahan...
Anggota DPRD Jatim Ditahan KPK, Diduga Beri Suap Rp1,5 Miliar demi Jatah Dana Hibah Rp83,4 Miliar
Pakar Hukum Tata Negara...
Pakar Hukum Tata Negara Dorong Ambang Batas Fraksi daripada Ambang Batas Parlemen
Dasar Penetapan Febrie...
Dasar Penetapan Febrie sebagai Tersangka TPPU Dipertanyakan
Infografis
10 Pemain Tercepat di...
10 Pemain Tercepat di Piala Dunia 2026: Mbappe Kalahkan Haaland
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved