Pungli di KUA dari Sabang sampai Merauke
Sabtu, 29 Desember 2012 - 12:26 WIB
Pungli di KUA dari Sabang sampai Merauke
A
A
A
Sindonews.com - Pungutan liar (Pungli) yang ada di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak bisa dibiarkan terus-menerus. Pasalnya, itu dapat dikategorikan sebagai tindakan pemerasan bagi masyarakat yang hendak melakukan pernikahan.
"Persoalan pungli di KUA merupakan persoalan lama. Namun demikian, penyimpangan tersebut tidak boleh dianggap sepele dan tidak boleh terus dibiarkan. Bagaimanapun pungli ini merupakan bentuk pemerasan atau setidak-tidaknya merupakan gratifikasi," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Indra kepada Sindonews, Sabtu (29/12/2012).
Dia tidak merasa heran, jika pungli tersebut bisa mencapai angka Rp1,2 triliun pertahun. Karena, pungli itu ada dari Sabang hingga Merauke. Karena, para penghulu itu memasang tarif untuk menikahkan sepasang kekasih yang akan melangsungkan pernikahan dengan tarif yang beragam.
"Saya tidak kaget apabila Irjen Kemenag (Kementerian Agama) M Yasin memperkirakan pungli dalam urusan KUA pernikahan ini mencapai Rp1,2 triliun pertahun, karena memang pungli dalam urusan pernikahan ini sepertinya memang terjadi begitu meluas dari Sabang sampai Merauke secara masif," papar Anggota DPR Komisi III itu.
Diberitakan sebelumnya, Irjen Kementerian Agama (Kemenag) M Jasin mengungkapkan pungli di Kemenag, terutama di KUA bisa mencapai Rp1,2 triliun. Jasin mengatakan, pungutan liar kebanyakan terjadi ketika penghulu meminta 'ongkos' menikahkan dari pasangan yang telah mendaftar ke KUA.
Tak tanggung-tanggung, mereka biasanya mentarif Rp500 ribu untuk tiap pernikahan. Padahal, ongkos sebenarnya hanya Rp30 ribu.
"Setahun itu 2,5 juta peristiwa nikah, itu belum termasuk yang cerai, jumlahnya sama. Misalnya rata-rata 2,5 juta dikalikan Rp500 ribu, itu bisa sampai Rp1,2 triliun," papar Jasin, di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jalan Juanda No 37, Jakarta Pusat, Rabu 26 Desember 2012.
"Persoalan pungli di KUA merupakan persoalan lama. Namun demikian, penyimpangan tersebut tidak boleh dianggap sepele dan tidak boleh terus dibiarkan. Bagaimanapun pungli ini merupakan bentuk pemerasan atau setidak-tidaknya merupakan gratifikasi," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Indra kepada Sindonews, Sabtu (29/12/2012).
Dia tidak merasa heran, jika pungli tersebut bisa mencapai angka Rp1,2 triliun pertahun. Karena, pungli itu ada dari Sabang hingga Merauke. Karena, para penghulu itu memasang tarif untuk menikahkan sepasang kekasih yang akan melangsungkan pernikahan dengan tarif yang beragam.
"Saya tidak kaget apabila Irjen Kemenag (Kementerian Agama) M Yasin memperkirakan pungli dalam urusan KUA pernikahan ini mencapai Rp1,2 triliun pertahun, karena memang pungli dalam urusan pernikahan ini sepertinya memang terjadi begitu meluas dari Sabang sampai Merauke secara masif," papar Anggota DPR Komisi III itu.
Diberitakan sebelumnya, Irjen Kementerian Agama (Kemenag) M Jasin mengungkapkan pungli di Kemenag, terutama di KUA bisa mencapai Rp1,2 triliun. Jasin mengatakan, pungutan liar kebanyakan terjadi ketika penghulu meminta 'ongkos' menikahkan dari pasangan yang telah mendaftar ke KUA.
Tak tanggung-tanggung, mereka biasanya mentarif Rp500 ribu untuk tiap pernikahan. Padahal, ongkos sebenarnya hanya Rp30 ribu.
"Setahun itu 2,5 juta peristiwa nikah, itu belum termasuk yang cerai, jumlahnya sama. Misalnya rata-rata 2,5 juta dikalikan Rp500 ribu, itu bisa sampai Rp1,2 triliun," papar Jasin, di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jalan Juanda No 37, Jakarta Pusat, Rabu 26 Desember 2012.
(mhd)