Pungli nikah marak karena honor kecil
Sabtu, 29 Desember 2012 - 07:49 WIB
Pungli nikah marak karena honor kecil
A
A
A
Sindonews.com - Mahalnya biaya nikah yang harus dikeluarkan pasangan menikah menyebabkan maraknya pernikahan siri di kalangan masyarakat. Pasalnya pungutan liar atau pungli dalam pengurusan nikah resmi dinilai sangat mahal.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi VIII DPR Ida Fauziah mengatakan, maraknya pungli yang dilakukan petugas Kantor Urusan Agama (KUA) saat melakukan pernikahan terjadi karena honor yang diperoleh secara resmi dinilai belum laik.
"Karena memang honor yang mereka terima memang belum laik, makanya mereka melakukan hal itu," jelas Ida kepada Sindonews, Sabtu (29/12/2012).
Menurutnya, pungli itu biasanya memang kerap terjadi dihari-hari di luar masa kerja mereka, yakni di hari libur. Maka itu, Ida menilai, Kementerian Agama wajib melakukan reformasi birokrasi yang terjadi di tubuh instansi tersebut.
Ida juga menyinggung tentang kemungkinan biaya nikah gratis yang didapat masyarakat untuk mengurangi beban pasangan yang hendak menikah.
"Itu bisa saja, namun harus dilihat dulu kemampuan negara untuk menanggung itu semua. Tapi saya kira itu bisa-bisa saja," jelasnya.
Sebelumnya Irjen Kementerian Agama (Kemenag) M Jasin mengungkapkan pungli di Kemenag, terutama di KUA bisa mencapai Rp1,2 triliun. Jasin mengatakan pungutan liar kebanyakan terjadi ketika penghulu meminta 'ongkos' menikahkan dari pasangan yang telah mendaftar ke KUA.
Tak tanggung-tanggung, mereka biasanya mentarif Rp500 ribu untuk tiap pernikahan. Padahal, ongkos sebenarnya hanya Rp30 ribu.
"Setahun itu 2,5 juta peristiwa nikah, itu belum termasuk yang cerai, jumlahnya sama. Misalnya rata-rata 2,5 juta dikalikan Rp 500 ribu, itu bisa sampai Rp 1,2 triliun," papar Jasin, di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jalan Juanda No 37, Jakarta Pusat, Rabu 26 Desember 2012.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi VIII DPR Ida Fauziah mengatakan, maraknya pungli yang dilakukan petugas Kantor Urusan Agama (KUA) saat melakukan pernikahan terjadi karena honor yang diperoleh secara resmi dinilai belum laik.
"Karena memang honor yang mereka terima memang belum laik, makanya mereka melakukan hal itu," jelas Ida kepada Sindonews, Sabtu (29/12/2012).
Menurutnya, pungli itu biasanya memang kerap terjadi dihari-hari di luar masa kerja mereka, yakni di hari libur. Maka itu, Ida menilai, Kementerian Agama wajib melakukan reformasi birokrasi yang terjadi di tubuh instansi tersebut.
Ida juga menyinggung tentang kemungkinan biaya nikah gratis yang didapat masyarakat untuk mengurangi beban pasangan yang hendak menikah.
"Itu bisa saja, namun harus dilihat dulu kemampuan negara untuk menanggung itu semua. Tapi saya kira itu bisa-bisa saja," jelasnya.
Sebelumnya Irjen Kementerian Agama (Kemenag) M Jasin mengungkapkan pungli di Kemenag, terutama di KUA bisa mencapai Rp1,2 triliun. Jasin mengatakan pungutan liar kebanyakan terjadi ketika penghulu meminta 'ongkos' menikahkan dari pasangan yang telah mendaftar ke KUA.
Tak tanggung-tanggung, mereka biasanya mentarif Rp500 ribu untuk tiap pernikahan. Padahal, ongkos sebenarnya hanya Rp30 ribu.
"Setahun itu 2,5 juta peristiwa nikah, itu belum termasuk yang cerai, jumlahnya sama. Misalnya rata-rata 2,5 juta dikalikan Rp 500 ribu, itu bisa sampai Rp 1,2 triliun," papar Jasin, di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jalan Juanda No 37, Jakarta Pusat, Rabu 26 Desember 2012.
(rsa)