Dana pemilu hasil korupsi, lemahnya UU Pemilu
Jum'at, 28 Desember 2012 - 17:06 WIB
Dana pemilu hasil korupsi, lemahnya UU Pemilu
A
A
A
Sindonews.com - Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai, maraknya kasus korupsi dikalangan politikus diakibatkan oleh adanya aturan akder partai untuk menyumbang tanpa ada batasan. Hal itu akibat lemahnya undang-undang (UU) pemilu.
"Dalam Undang-undang (UU) partai politik Nomor 2 Tahun 2011 disebutkan sumbangan perorangan sebesar Rp1 miliar, badan hukum Rp7.5 miliar, dan sumbangan anggota tidak terbatas. Inilah yang dijadikan para kader sebagai kesempatan untuk korupsi, artinya tidak ada pembatasan sumbangan dari kader anggota partai," kata Peneliti ICW Ibrahim Fahmi Badoh di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat (28/12/2012)
Kelemahan lain adanya regulasi UU parpol dan pemilu, dia menambahkan, tidak aturan serta larangan penggunaan dana berasal dari hasil kejahatan atau tindak pidana.
"Selain itu, KPU dan Bawaslu tidak punya kemampuan untuk mengecek kebenaran penerimaan dana kampanye pemilu yang berasal dari sumbangan," tambahnya.
Dikatakannya, pertanggungjawaban dana kampanye yang hanya mengandalkan akuntan publik yang terbatas juga menjadi salah satu faktor pemanfaatan korupsi oleh kader.
"Terlebih hanya rekening yang dilaporkan saja yang dimonitor, sementara sumbangan di luar rekening yang dilaporkan tidak terpantau sama sekali," tandasnya.
"Dalam Undang-undang (UU) partai politik Nomor 2 Tahun 2011 disebutkan sumbangan perorangan sebesar Rp1 miliar, badan hukum Rp7.5 miliar, dan sumbangan anggota tidak terbatas. Inilah yang dijadikan para kader sebagai kesempatan untuk korupsi, artinya tidak ada pembatasan sumbangan dari kader anggota partai," kata Peneliti ICW Ibrahim Fahmi Badoh di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat (28/12/2012)
Kelemahan lain adanya regulasi UU parpol dan pemilu, dia menambahkan, tidak aturan serta larangan penggunaan dana berasal dari hasil kejahatan atau tindak pidana.
"Selain itu, KPU dan Bawaslu tidak punya kemampuan untuk mengecek kebenaran penerimaan dana kampanye pemilu yang berasal dari sumbangan," tambahnya.
Dikatakannya, pertanggungjawaban dana kampanye yang hanya mengandalkan akuntan publik yang terbatas juga menjadi salah satu faktor pemanfaatan korupsi oleh kader.
"Terlebih hanya rekening yang dilaporkan saja yang dimonitor, sementara sumbangan di luar rekening yang dilaporkan tidak terpantau sama sekali," tandasnya.
(mhd)