KPK diminta kejar 'kakap' kasus Century
Jum'at, 28 Desember 2012 - 14:04 WIB
KPK diminta kejar 'kakap' kasus Century
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta fokus untuk mengejar dan menangkap para aktor utama yang memiliki power di dalam pengucuran bailout Bank Century. Karena, bukan zamannya lagi KPK menangkap tersangka yang tak memiliki kepentingan dalam kasus itu.
"Segera selesaikan dan jangan hanya menetapkan tersangka orang-orang yang tidak lagi memiliki kekuasaan dan kesehatan yang memadai untuk membela diri. Kejar kakapnya atau master mind kasus century ini," kata Anggota Timwas Century, Akbar Faisal melalui pesan singkat kepada Sindonews, Jumat (28/12/2012).
Untuk itu, dia meminta, agar lembaga anti korupsi itu tidak lagi ikut mengurusi Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang rencananya akan diajukan DPR dan tetap fokus untuk menangkap orang-orang yang memang terlibat dalam kasus itu.
"Namun, KPK juga jangan sibuk meminta DPR melakukan HMP. Tapi penanganan kasusnya sendiri molor terus," kata politikus Partai Hanura itu.
Dia menegaskan, sudah tidak ada lagi waktu KPK untuk berwacana dalam menuntaskan kasus yang sudah mangkrak beberapa tahun itu, sehingga mereka diharapkan untuk segera menyelesaikan kasus yang telah merugikan negara hingga Rp6,7 triliun itu.
"Mereka sudah kehabisan waktu untuk berwacana menyelesaikan kasus ini," pungkasnya.
"Segera selesaikan dan jangan hanya menetapkan tersangka orang-orang yang tidak lagi memiliki kekuasaan dan kesehatan yang memadai untuk membela diri. Kejar kakapnya atau master mind kasus century ini," kata Anggota Timwas Century, Akbar Faisal melalui pesan singkat kepada Sindonews, Jumat (28/12/2012).
Untuk itu, dia meminta, agar lembaga anti korupsi itu tidak lagi ikut mengurusi Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang rencananya akan diajukan DPR dan tetap fokus untuk menangkap orang-orang yang memang terlibat dalam kasus itu.
"Namun, KPK juga jangan sibuk meminta DPR melakukan HMP. Tapi penanganan kasusnya sendiri molor terus," kata politikus Partai Hanura itu.
Dia menegaskan, sudah tidak ada lagi waktu KPK untuk berwacana dalam menuntaskan kasus yang sudah mangkrak beberapa tahun itu, sehingga mereka diharapkan untuk segera menyelesaikan kasus yang telah merugikan negara hingga Rp6,7 triliun itu.
"Mereka sudah kehabisan waktu untuk berwacana menyelesaikan kasus ini," pungkasnya.
(mhd)