HMP Century, pendapat Abraham sudah benar
Jum'at, 28 Desember 2012 - 13:34 WIB
HMP Century, pendapat Abraham sudah benar
A
A
A
Sindonews.com - Pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad yang mengizinkan DPR untuk menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) tanpa menunggu proses hukum di KPK dinilai tepat.
Direktur Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti menjelaskan, secara teoritis apa yang disampaikan KPK sudah cukup untuk memberikan wewenang DPR, jika mereka ingin secepatnya menyelesaikan kasus bailout Bank Century melalui HMP.
"Itu benar secara teoritis, karena HMP tidak tergantung apa pun kecuali hak politik. Yang jadi rumit itu anggota DPR apakah HMP sama dengan hukum, meski terkadang kelihatan mengait," jelasnya saat dihubungi Sindonews, Jumat (28/12/2012).
Lebih lanjut Ray melihat, permasalahan yang sebenarnya terjadi saat ini adalah kemauan DPR untuk menggunakan HMP setelah KPK mempersilakan mereka, jika tidak menunggu proses hukum di lembaga anti korupsi itu.
"Cuma kan anggota DPR ini tidak mau secara politik, karena jika Boediono salah maka dia turun. Tidak perlu menyatakan HMP, asal yang bersangkutan ditetapkan tersangka, artinya tanpa HMP tidak apa dan dia bisa dinonaktifkan, pernyataan Abraham secara teoritis benar," terangnya.
Oleh sebab itu, menurutnya, agar KPK terus menjalankan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus Century terlepas, apakah hasilnya itu akan dijadikan rekomendasi HMP atau tidak.
"Apa saja lah tidak tergantung HMP. Cuma hasil penyelidikan KPK, dapat membantu menyatakan pendapat," pungkasnya.
Direktur Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti menjelaskan, secara teoritis apa yang disampaikan KPK sudah cukup untuk memberikan wewenang DPR, jika mereka ingin secepatnya menyelesaikan kasus bailout Bank Century melalui HMP.
"Itu benar secara teoritis, karena HMP tidak tergantung apa pun kecuali hak politik. Yang jadi rumit itu anggota DPR apakah HMP sama dengan hukum, meski terkadang kelihatan mengait," jelasnya saat dihubungi Sindonews, Jumat (28/12/2012).
Lebih lanjut Ray melihat, permasalahan yang sebenarnya terjadi saat ini adalah kemauan DPR untuk menggunakan HMP setelah KPK mempersilakan mereka, jika tidak menunggu proses hukum di lembaga anti korupsi itu.
"Cuma kan anggota DPR ini tidak mau secara politik, karena jika Boediono salah maka dia turun. Tidak perlu menyatakan HMP, asal yang bersangkutan ditetapkan tersangka, artinya tanpa HMP tidak apa dan dia bisa dinonaktifkan, pernyataan Abraham secara teoritis benar," terangnya.
Oleh sebab itu, menurutnya, agar KPK terus menjalankan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus Century terlepas, apakah hasilnya itu akan dijadikan rekomendasi HMP atau tidak.
"Apa saja lah tidak tergantung HMP. Cuma hasil penyelidikan KPK, dapat membantu menyatakan pendapat," pungkasnya.
(mhd)