KPK persilakan DPR gunakan HMP ungkap kasus Century
Kamis, 27 Desember 2012 - 19:24 WIB
KPK persilakan DPR gunakan HMP ungkap kasus Century
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agaknya menaruh harapan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar berani menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) untuk menyelesaikan kasus bailout Bank Century yang diduga melibatkan Wakil Presiden Boediono.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, DPR tidak perlu menunggu lembaganya mengungkap peran mantan Gubernur Bank Indonesia itu. Jika DPR ingin berperan mengusut kasus itu melalui ranah politik, KPK tak menghalangi.
"Saya sampaikan bahwa janganlah karena KPK belum menetapkan seseorang sebagai tersangka terus dianggap menghambat penyidikan itu sendiri. Makanya saya katakan, silakan DPR memulai penyelidikannya tanpa harus menunggu KPK menetapkan orang-orang itu sebagai tersangka," tegas Abraham usai menggelar refleksi akhir tahun di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/12/2012).
Ditegaskan Abraham, apa yang disampaikan tersebut bukan sebuah bentuk dorongan khusus kepada DPR agar mengajukan HMP. Tapi, pihaknya ingin menghilangkan anggapan terhadap KPK yang telah mengganggu proses pengungkapakan kasus Bank Century di DPR.
"Jadi ada dua hal yang berbeda. KPK masuk pada ranah hukum pidana. Kita mempersilakan DPR untuk melakukan tindakan politik. Oleh karena itu kita saling menghargai ranah masing-masing. Jadi tidak bisa saling mengintervensi. Oleh sebab itu saya katakan kalau DPR ingin melanjutkan penyidikan silakan," pungkasnya.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, DPR tidak perlu menunggu lembaganya mengungkap peran mantan Gubernur Bank Indonesia itu. Jika DPR ingin berperan mengusut kasus itu melalui ranah politik, KPK tak menghalangi.
"Saya sampaikan bahwa janganlah karena KPK belum menetapkan seseorang sebagai tersangka terus dianggap menghambat penyidikan itu sendiri. Makanya saya katakan, silakan DPR memulai penyelidikannya tanpa harus menunggu KPK menetapkan orang-orang itu sebagai tersangka," tegas Abraham usai menggelar refleksi akhir tahun di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/12/2012).
Ditegaskan Abraham, apa yang disampaikan tersebut bukan sebuah bentuk dorongan khusus kepada DPR agar mengajukan HMP. Tapi, pihaknya ingin menghilangkan anggapan terhadap KPK yang telah mengganggu proses pengungkapakan kasus Bank Century di DPR.
"Jadi ada dua hal yang berbeda. KPK masuk pada ranah hukum pidana. Kita mempersilakan DPR untuk melakukan tindakan politik. Oleh karena itu kita saling menghargai ranah masing-masing. Jadi tidak bisa saling mengintervensi. Oleh sebab itu saya katakan kalau DPR ingin melanjutkan penyidikan silakan," pungkasnya.
(lns)