KPK terus dalami keterlibatan Boediono
Kamis, 27 Desember 2012 - 19:09 WIB
KPK terus dalami keterlibatan Boediono
A
A
A
Sindonews.com - Hingga saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami keterlibatan Wakil Presiden Boediono dalam penyidikan dana talangan kasus Bank Century. Penetapan dua pejabat Bank Indonesia (BI) Siti Cholima Fajriah dan Budi Mulya, merupakan anak tangga untuk menuju mantan Gubernur BI itu.
"Kita masih terus melakukan pendalaman, yang jelas dari hasil pemeriksaan saksi nanti kemudian berujung pada pemeriksaan tersangka. Maka bisa disimpulkan mengenai peran Gubernur (Bank) Indonesia," kata Ketua KPK Abraham Samad kepada wartawan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (27/12/2012).
Dia mengatakan, dari keterangan Siti Fajriah dan Budi Mulya, serta dukungan bukti-bukti, dirinya tanpa ragu akan menetapkan Boediono sebagai tersangka baru dalam kasus century.
"Kalau dari saksi-saksi mengarah kepada dua alat bukti yang faktual dan tidak terbantahkan, maka KPK tidak pernah ragu menetapkan seseorang menjadi tersangka. Karena prinsip yang dianut KPK adalah equality before the law," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menyatakan Boediono berperan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) senilai Rp683 miliar dan Bailout Rp6,7 triliun kepada Bank Century.
Peran Boediono itu diketahui penyidik KPK setelah pemeriksaan terhadap dua mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Budi Mulya dan Siti Fajriyah. Keduanya kini menjadi tersangka baru dalam kasus mega skandal tersebut.
"Kita masih terus melakukan pendalaman, yang jelas dari hasil pemeriksaan saksi nanti kemudian berujung pada pemeriksaan tersangka. Maka bisa disimpulkan mengenai peran Gubernur (Bank) Indonesia," kata Ketua KPK Abraham Samad kepada wartawan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (27/12/2012).
Dia mengatakan, dari keterangan Siti Fajriah dan Budi Mulya, serta dukungan bukti-bukti, dirinya tanpa ragu akan menetapkan Boediono sebagai tersangka baru dalam kasus century.
"Kalau dari saksi-saksi mengarah kepada dua alat bukti yang faktual dan tidak terbantahkan, maka KPK tidak pernah ragu menetapkan seseorang menjadi tersangka. Karena prinsip yang dianut KPK adalah equality before the law," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menyatakan Boediono berperan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) senilai Rp683 miliar dan Bailout Rp6,7 triliun kepada Bank Century.
Peran Boediono itu diketahui penyidik KPK setelah pemeriksaan terhadap dua mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Budi Mulya dan Siti Fajriyah. Keduanya kini menjadi tersangka baru dalam kasus mega skandal tersebut.
(mhd)