Fahri Hamzah desak DPR impeach Wapres Boediono
Kamis, 27 Desember 2012 - 13:33 WIB
Fahri Hamzah desak DPR impeach Wapres Boediono
A
A
A
Sindonews.com - Pengadilan impeachment merupakan satu-satunya cara yang bisa dipakai untuk mengadili Wakil Presiden (Wapres) Boediono jika memang terlibat dalam kasus Bailout Bank Century.
Namun untuk mencapai itu ada beberapa mekanisme yang harus dilalui yakni dengan mengeluarkan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Sekarang persoalannya, apakah anggota DPR akan mengeluarkan HMP itu?
"Satu-satunya lembaga peradilan yang bisa mengadili Wapres adalah pengadilan impeachment di MK tapi itu memerlukan HMP. Apakah DPR akan melakukan itu?," tegas anggota Timwas Century Fahri Hamzah dalam pesan singkat yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (27/12/2012).
Fahri sendiri mengaku setuju dilakukan HMP, dan dirinya berharap DPR dapat segera menyetujui HMP untuk segera diserahkan ke MK. Sehingga, nantinya Boediono tidak harus mengikuti mekanisme melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dirinya tidak lagi menjabat sebagai Wapres.
"Lebih baik Boediono diadiili sekarang, sebab kalau tidak, pasti setelah tidak aktif akan diadili via KPK. Untuk itu perlu kesepakatan politik DPR untuk adili Boediono," desak politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Untuk mempercepat proses tersebut, Fahri mengimbau kepada KPK agar bertindak aktif dalam memberikan rekomendasi mengenai status Boediono kepada DPR, sehingga mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu dapat segera dijadikan tersangka jika memang terbukti bersalah.
"Lalu apakah KPK perlu pasif? Seharusnya tidak, karena sebagai lembaga extra judicial, sebaiknya KPK menyampaikan keyakinannya kepada DPR jika Boediono dapat dijadikan sebagai tersangka," tegasnya.
Namun untuk mencapai itu ada beberapa mekanisme yang harus dilalui yakni dengan mengeluarkan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Sekarang persoalannya, apakah anggota DPR akan mengeluarkan HMP itu?
"Satu-satunya lembaga peradilan yang bisa mengadili Wapres adalah pengadilan impeachment di MK tapi itu memerlukan HMP. Apakah DPR akan melakukan itu?," tegas anggota Timwas Century Fahri Hamzah dalam pesan singkat yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (27/12/2012).
Fahri sendiri mengaku setuju dilakukan HMP, dan dirinya berharap DPR dapat segera menyetujui HMP untuk segera diserahkan ke MK. Sehingga, nantinya Boediono tidak harus mengikuti mekanisme melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dirinya tidak lagi menjabat sebagai Wapres.
"Lebih baik Boediono diadiili sekarang, sebab kalau tidak, pasti setelah tidak aktif akan diadili via KPK. Untuk itu perlu kesepakatan politik DPR untuk adili Boediono," desak politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Untuk mempercepat proses tersebut, Fahri mengimbau kepada KPK agar bertindak aktif dalam memberikan rekomendasi mengenai status Boediono kepada DPR, sehingga mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu dapat segera dijadikan tersangka jika memang terbukti bersalah.
"Lalu apakah KPK perlu pasif? Seharusnya tidak, karena sebagai lembaga extra judicial, sebaiknya KPK menyampaikan keyakinannya kepada DPR jika Boediono dapat dijadikan sebagai tersangka," tegasnya.
(lns)