Fahri Hamzah yakini Wapres terlibat kasus Century
Kamis, 27 Desember 2012 - 13:15 WIB
Fahri Hamzah yakini Wapres terlibat kasus Century
A
A
A
Sindonews.com - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga anggota Timwas Century, Fahri Hamzah meyakini Wakil Presiden (Wapres) Boediono akan dijadikan tersangka dalam kasus Bailout Bank Century.
Menurutnya, ada beberapa alasan yang dapat dijadikan bahan penetapan status tersangka bagi Boediono. Salah satunya penetapan Siti Cholifah sebagai tersangka terkait Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) yang dokumennya ditandatangani oleh Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia (BI) saat itu.
"Pertama, kasus Century ini pasti sampai Boediono sebab dasar penetapan SCH sebagai tersangka adalah FPJP dan PMS yang dokumennya diteken oleh boediono dan rekomendasinya oleh BI yang dipimpin Boediono," tegas Fahri melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/12/2012).
Kedua, lanjut Fahri, sebenarnya KPK ingin menjadikan Boediono sebagai tersangka, namun terganjal dengan jabatannya sebagai Wapres dan statusnya sebagai warga negara luar biasa.
"Kedua, jadi sebetulnya yang jadi tersangka itu Boediono, tapi KPK merasa tidak dapat memeriksa Boediono karena posisinya sebagai Wapres. Lalu siapakah yang harus memeriksa Wapres?," tukasnya dengan nada bertanya.
Alasan lain, mengapa Boediono akan dijadikan tersangka menurut Fahri karena Panitia Khusus (Pansus) angket sudah menyimpulkan Boediono dinyatakan bersalah, dan harus diproses secara hukum.
"Ketiga, Wapres sudah diperiksa Pansus angket, dan sudah disimpulkan bahwa yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan harus diproses hukum," pungkasnya.
Menurutnya, ada beberapa alasan yang dapat dijadikan bahan penetapan status tersangka bagi Boediono. Salah satunya penetapan Siti Cholifah sebagai tersangka terkait Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) yang dokumennya ditandatangani oleh Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia (BI) saat itu.
"Pertama, kasus Century ini pasti sampai Boediono sebab dasar penetapan SCH sebagai tersangka adalah FPJP dan PMS yang dokumennya diteken oleh boediono dan rekomendasinya oleh BI yang dipimpin Boediono," tegas Fahri melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/12/2012).
Kedua, lanjut Fahri, sebenarnya KPK ingin menjadikan Boediono sebagai tersangka, namun terganjal dengan jabatannya sebagai Wapres dan statusnya sebagai warga negara luar biasa.
"Kedua, jadi sebetulnya yang jadi tersangka itu Boediono, tapi KPK merasa tidak dapat memeriksa Boediono karena posisinya sebagai Wapres. Lalu siapakah yang harus memeriksa Wapres?," tukasnya dengan nada bertanya.
Alasan lain, mengapa Boediono akan dijadikan tersangka menurut Fahri karena Panitia Khusus (Pansus) angket sudah menyimpulkan Boediono dinyatakan bersalah, dan harus diproses secara hukum.
"Ketiga, Wapres sudah diperiksa Pansus angket, dan sudah disimpulkan bahwa yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan harus diproses hukum," pungkasnya.
(lns)