55 pasal di RUU Kamnas lemah

Rabu, 26 Desember 2012 - 19:01 WIB
55 pasal di RUU Kamnas lemah
55 pasal di RUU Kamnas lemah
A A A
Sindonews.com - Staf ahli Kementerian Pertahanan (Kemhan) Mayjen TNI Hartind Asrin mengungkapkan, 55 pasal yang terdapat dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan Nasional (Kamnas) yang kini masih di tangan DPR, lemah.

"Kalau saya mau jujur, 55 pasal yang ada saat ini di DPR, itu sudah lemah RUU Kamnas," kata Hartind usai diskusi bertema Refleksi Akhir Tahun Membedah Polemik RUU Kamnas di Gallery Cafe, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (26/12/2012).

Dia menyatakan, dari total 60 pasal dan kini berkurang menjadi 55 maka pasal yang justru bisa memperkuat keamanan nasional itu sudah dihapuskan dan yang tersisa dinilai tidak lagi memiliki taji.

"Kalau boleh jujur, saya sedih melihat ini, tapi apa boleh buat, waktu itu lima pasal dicoret. Itu wewenang DPR, padahal itu pasal yang dicoret bagus buat keamanan dan kita menjadi kuat," ucapnya.

Sekali lagi dia menegaskan, Kemhan tidak dapat berbuat apa-apa terkait pengurangan pasal yang dilakukan DPR maupun berdasarkan masukan masyarakat.

"Yah kita tidak bisa berbuat apa-apa, kalau memang sekarang masyarakat ada yang mau mengurangi dan keberatan silakan ke parlemen, kita Kemhan tidak bisa apa-apa," ungkap pria bintang dua itu.

Lebih lanjut dia mengatakan, sebenarnya RUU itu diajukan untuk memberikan keamanan nasional masyarakat. Karena dia hanya merasa bahwa TNI ingin sekali ikut mengamankan negara Indonesia.

"Kita (RUU Kamnas) ini untuk masyarakat kok, sekali lagi bukan buat Kemhan. Karena apa, kita melihat aksi teroris (saat ini) dan kita hanya diam tertidur di barak itu tidak bisa begitu," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6547 seconds (0.1#10.140)