Usulan remisi Corby, harus dikaji ulang
Rabu, 26 Desember 2012 - 12:31 WIB
Usulan remisi Corby, harus dikaji ulang
A
A
A
Sindonews.com - Terpidana narkotika Schapelle Corby diusulkan untuk mendapatkan remisi akhir tahun oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Bali. Namun, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana meminta agar remisi tersebut dikaji ulang.
"Corby ini sudah narkoba, pengedar pula. Jadi bisa dikaji lagi," ujarnya dalam diskusi Refleksi Akhir Tahun Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), di Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta (26/12/2012)
Menurutnya, remisi tersebut sudah seharusnya diketatkan lagi. Remisi baru akan diberikan jika terpidana tersebut dapat dijadikan sebagai "justice maker".
Seperti diketahui, atas usulan Lapas Kerobokan, Corby yang divonis 20 tahun penjara karena bersalah memiliki ganja mendapat remisi akhir tahun. Alasannya, Corby sering ikut kegiatan gereja di Lapas.
Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 99/th 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan, seharusnya terpidana kejahatan serius tidak perlu diberikan remisi, termasuk Corby.
"Corby ini sudah narkoba, pengedar pula. Jadi bisa dikaji lagi," ujarnya dalam diskusi Refleksi Akhir Tahun Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), di Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta (26/12/2012)
Menurutnya, remisi tersebut sudah seharusnya diketatkan lagi. Remisi baru akan diberikan jika terpidana tersebut dapat dijadikan sebagai "justice maker".
Seperti diketahui, atas usulan Lapas Kerobokan, Corby yang divonis 20 tahun penjara karena bersalah memiliki ganja mendapat remisi akhir tahun. Alasannya, Corby sering ikut kegiatan gereja di Lapas.
Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 99/th 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan, seharusnya terpidana kejahatan serius tidak perlu diberikan remisi, termasuk Corby.
(lns)