Denny Indrayana: Sudah tak ada lagi remisi diobral

Rabu, 26 Desember 2012 - 11:16 WIB
Denny Indrayana: Sudah...
Denny Indrayana: Sudah tak ada lagi remisi diobral
A A A
Sindonews.com - Penguatan prinsip antikorupsi saat ini telah diperkokoh dengan adanya pengetatan remisi bagi narapidana (napi) koruptor dan kejahatan serius lainnya. Pengetatan remisi itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 99/2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.

"Sekarang sudah tidak ada lagi remisi yang diobral untuk terpidana kasus korupsi dan kejahatan besar lain," tegas Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, dalam diskusi Refleksi Akhir Tahun Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), di Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta (26/12/2012)

Menurut Denny, berdasarkan pp tersebut, napi kasus korupsi akan diberikan remisi apabila bersedia bekerja sama dengan penegak hukum membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.

"Kesediaan untuk bekerja sama ini, harus dinyatakan secara tertulis, dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.

Selain itu, remisi juga bisa diberikan apabila napi tersebut telah membayar lunas denda, dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

Seperti diketahui, pemerintah resmi memperketat pemberian hak remisi, asimilasi dan bebas bersyarat bagi narapidana (Napi) tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional lainnya.

Ketentuan memperketat pemberian remisi, asimilasi, dan bebas bersyarat bagi napi itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pada 12 November 2012 lalu.

PP No. 99/2012 yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 ini, hanya merubah ketentuan Pasal 34 tentang tata cara mendapatkan remisi, Pasal 36 tentang tata cara mendapatkan asimilasi , Pasal 39 tentang pencabutan asimilasi, dan Pasal 43 tentang Pembebasan Bersyarat.
(lns)
Berita Terkait
207 Warga Binaan di...
207 Warga Binaan di Rutan Pangkep Terima Remisi Kemerdekaan
Sebanyak 13.851 Napi...
Sebanyak 13.851 Napi di Jatim Dapat Remisi Khusus Idul Fitri
Napi Kasus Asusila di...
Napi Kasus Asusila di Kota Parepare Dapat Remisi Bebas
7.577 Napi di Sumsel...
7.577 Napi di Sumsel akan Terima Remisi Kemerdekaan, 91 Langsung Bebas
61 Warga Binaan Rutan...
61 Warga Binaan Rutan Salatiga Terima Remisi Idulfitri, 2 Or Bebas
121.026 Narapidana Terima...
121.026 Narapidana Terima Remisi Khusus Lebaran, 550 Orang Langsung Bebas
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved