KPK diminta percepat tuntaskan kasus Century
Rabu, 26 Desember 2012 - 11:01 WIB
KPK diminta percepat tuntaskan kasus Century
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah berusaha keras untuk mengusut tuntas kasus Bank Century. Satu sisi harapan publik begitu besar terhadap kinerja KPK supaya kasus ini dituntaskan.
Anggota Komisi III DPR Taslim Chaniago dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) meminta, KPK segera mempercepat proses pengusutan kasus Bank Century. Menurutnya, hal itu supaya tidak menyandara banyak pihak.
"Tentu KPK harus mempercepat proses itu, karena kasus ini sudah menyita waktu yang cukup lama dan menyandara banyak pihak," ujar Taslim saat dihubungi Sindonews, Rabu (26/12/2012).
Persoalan korupsi memang tengah menumpuk untuk segera diselesaikan KPK. Jika kasus Century sudah selesai masih banyak kasus lain yang harus dikerjakan KPK.
"Masih banyak kasus lain yang menunggu KPK (untuk segera diselesaikan)," ujarnya.
Banyak pihak yang mendesak KPK untuk tidak berhenti pada Budi Mulya (BM) dan Siti Cholimah Fajriyah (SCF) setelah keduanya ditetapkan menjadi tersangka.
Taslim mengatakan, KPK harus menjelaskan kepada publik siapa saja yang terlibat kasus senilai 6.7 triliun ini. Tentu harus berdasarkan bukti yang kuat.
"KPK harus menyatakan sampai dimana ahir kasus ini," pungkasnya.
Sebelumnya, inisiator hak angket Bank Century Muhammad Misbakhun meyakini, Budi Mulya dan Siti Cholima Fajriyah (SCF) yang ditetapkan tersangka oleh KPK bukan actor utama dibalik kasus Bank Century. Dia berkeyakinan keterlibatan petinggi Bank Indoneisa (BI) pada waktu itu.
"Kalau dalam proses pencairan FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) kepada Bank Century yang didahului perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 26/PBI/2008 30 Oktober 2008 menjadi PBI No.30/PBI/2008 14 November 2008, maka BM dan SCF bukan aktor utama dilihat dari jabatan dan peran," ujarnya.
Anggota Komisi III DPR Taslim Chaniago dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) meminta, KPK segera mempercepat proses pengusutan kasus Bank Century. Menurutnya, hal itu supaya tidak menyandara banyak pihak.
"Tentu KPK harus mempercepat proses itu, karena kasus ini sudah menyita waktu yang cukup lama dan menyandara banyak pihak," ujar Taslim saat dihubungi Sindonews, Rabu (26/12/2012).
Persoalan korupsi memang tengah menumpuk untuk segera diselesaikan KPK. Jika kasus Century sudah selesai masih banyak kasus lain yang harus dikerjakan KPK.
"Masih banyak kasus lain yang menunggu KPK (untuk segera diselesaikan)," ujarnya.
Banyak pihak yang mendesak KPK untuk tidak berhenti pada Budi Mulya (BM) dan Siti Cholimah Fajriyah (SCF) setelah keduanya ditetapkan menjadi tersangka.
Taslim mengatakan, KPK harus menjelaskan kepada publik siapa saja yang terlibat kasus senilai 6.7 triliun ini. Tentu harus berdasarkan bukti yang kuat.
"KPK harus menyatakan sampai dimana ahir kasus ini," pungkasnya.
Sebelumnya, inisiator hak angket Bank Century Muhammad Misbakhun meyakini, Budi Mulya dan Siti Cholima Fajriyah (SCF) yang ditetapkan tersangka oleh KPK bukan actor utama dibalik kasus Bank Century. Dia berkeyakinan keterlibatan petinggi Bank Indoneisa (BI) pada waktu itu.
"Kalau dalam proses pencairan FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) kepada Bank Century yang didahului perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 26/PBI/2008 30 Oktober 2008 menjadi PBI No.30/PBI/2008 14 November 2008, maka BM dan SCF bukan aktor utama dilihat dari jabatan dan peran," ujarnya.
(mhd)