Misbakhun: BM & SCF bukan aktor utama
Rabu, 26 Desember 2012 - 10:01 WIB
Misbakhun: BM & SCF bukan aktor utama
A
A
A
Sindonews.com- Inisiator hak angket Bank Century Muhammad Misbakhun meyakini, Budi Mulya dan Siti Cholima Fajriyah (SCF) yang ditetapkan tersangka oleh KPK bukan actor utama dibalik kasus Bank Century. Dia berkeyakinan keterlibatan petinggi Bank Indoneisa (BI) pada waktu itu.
"Kalau dalam proses pencairan FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) kepada Bank Century yang didahului perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 26/PBI/2008 30 Oktober 2008 menjadi PBI No.30/PBI/2008 14 November 2008, maka BM dan SCF bukan aktor utama dilihat dari jabatan dan peran," ujar Misbakhun melalui pesan singkatnya kepada Sindonews, Rabu (26/12/2012).
Menurutnya, pencairan pemberian dana talangan FPJP tahap satu pada tanggal 14 November 2008 atas kuasa Gubernur Bank Indonesia yang pada saat itu dijabat oleh Gubernur BI, Boediono yang saat ini menjadi Wakil Presiden.
Sudah saatnya, lanjut Misbakhun, KPK mencari actor utama dibalik kasus tersebut, oleh sebab itu Abraham Samad Cs tidak perlu ragu untuk mengungkap kasus senilai Rp6,7 triliun itu.
"Sudah seharusnya KPK harus mencari aktor sesungguhnya dari kasus korupsi di proses bailout bank Century," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui juga, KPK telah menyatakan, bahwa Wakil Presiden (Wapres) Boediono berperan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) senilai Rp683 miliar dan Bailout Rp6,7 triliun kepada Bank Century.
Peran Boediono itu diketahui penyidik KPK setelah pemeriksaan terhadap dua mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Budi Mulya dan Siti Fajriyah. Keduanya kini menjadi tersangka baru dalam kasus mega skandal tersebut.
"Kalau dalam proses pencairan FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) kepada Bank Century yang didahului perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 26/PBI/2008 30 Oktober 2008 menjadi PBI No.30/PBI/2008 14 November 2008, maka BM dan SCF bukan aktor utama dilihat dari jabatan dan peran," ujar Misbakhun melalui pesan singkatnya kepada Sindonews, Rabu (26/12/2012).
Menurutnya, pencairan pemberian dana talangan FPJP tahap satu pada tanggal 14 November 2008 atas kuasa Gubernur Bank Indonesia yang pada saat itu dijabat oleh Gubernur BI, Boediono yang saat ini menjadi Wakil Presiden.
Sudah saatnya, lanjut Misbakhun, KPK mencari actor utama dibalik kasus tersebut, oleh sebab itu Abraham Samad Cs tidak perlu ragu untuk mengungkap kasus senilai Rp6,7 triliun itu.
"Sudah seharusnya KPK harus mencari aktor sesungguhnya dari kasus korupsi di proses bailout bank Century," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui juga, KPK telah menyatakan, bahwa Wakil Presiden (Wapres) Boediono berperan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) senilai Rp683 miliar dan Bailout Rp6,7 triliun kepada Bank Century.
Peran Boediono itu diketahui penyidik KPK setelah pemeriksaan terhadap dua mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Budi Mulya dan Siti Fajriyah. Keduanya kini menjadi tersangka baru dalam kasus mega skandal tersebut.
(mhd)