KPK jangan takut tuntaskan skandal Century
Rabu, 26 Desember 2012 - 09:02 WIB
KPK jangan takut tuntaskan skandal Century
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak usag takut untuk menuntaskan kasus Bank Century yang merugikan negara hingga Rp6,7 triliun itu, karena lembaga anti korupsi tersebut telah dilindungu oleh undang-undang serta dukungan penuh dari masyarakat.
"KPK adalah lembaga negara yang dilindungi Undang-undang, tak boleh ada ketakutan atau keraguan untuk menegakkan hukum," kata Pengamat Hukum dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Andi Syafrani saat dihubungi Sindonews, Rabu (26/12/2012).
Skandal Bank Century memang tergolong sangat rumit, karena diduga melibatkan petinggi BI pada waktu itu. Untuk menyelesaikan kasus senilai Rp6,7 triliun ini membutuhkan ketelatenan dan kesabaran dari para penyidik dan Pimpinan Abraham Samad cs.
"Untuk kasus white collar memang modusnya lebih rumit. Butuh waktu, kesabaran untuk mengurainya,"katanya.
Walau demikian, dia juga mengapresiasi langkah KPK yang sudah emningkatkan kasus tersebut ke penyidikan sudah tepat untuk menjerat keterlibatan pihak lain.
"Langkah KPK ini sudah sangat berani, karena sudah mendekat ke orang-orang yang memainkan peranan kunci dalam kasus century," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, tersangka Budi Mulya (BM) ketika itu menjabat Deputi bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa BI. Adapun Siti Cholimah Fajriyah (SCF) menjabat Deputi bidang V Pengawasan BI. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah memeriksa hingga 153 orang saksi sampai 19 November 2012 lalu.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan keduanya dinilai telah melakukan penyalahgunaan wewenang pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek atau FPJP. Samad melanjutkan para tersangka itu akan segera diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Sebagaimana diketahui juga, KPK telah menyatakan, bahwa Wakil Presiden (Wapres) Boediono berperan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) senilai Rp683 miliar dan Bailout Rp6,7 triliun kepada Bank Century.
Peran Boediono itu diketahui penyidik KPK setelah pemeriksaan terhadap dua mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Budi Mulya dan Siti Fajriyah. Keduanya kini menjadi tersangka baru dalam kasus mega skandal tersebut.
"KPK adalah lembaga negara yang dilindungi Undang-undang, tak boleh ada ketakutan atau keraguan untuk menegakkan hukum," kata Pengamat Hukum dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Andi Syafrani saat dihubungi Sindonews, Rabu (26/12/2012).
Skandal Bank Century memang tergolong sangat rumit, karena diduga melibatkan petinggi BI pada waktu itu. Untuk menyelesaikan kasus senilai Rp6,7 triliun ini membutuhkan ketelatenan dan kesabaran dari para penyidik dan Pimpinan Abraham Samad cs.
"Untuk kasus white collar memang modusnya lebih rumit. Butuh waktu, kesabaran untuk mengurainya,"katanya.
Walau demikian, dia juga mengapresiasi langkah KPK yang sudah emningkatkan kasus tersebut ke penyidikan sudah tepat untuk menjerat keterlibatan pihak lain.
"Langkah KPK ini sudah sangat berani, karena sudah mendekat ke orang-orang yang memainkan peranan kunci dalam kasus century," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, tersangka Budi Mulya (BM) ketika itu menjabat Deputi bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa BI. Adapun Siti Cholimah Fajriyah (SCF) menjabat Deputi bidang V Pengawasan BI. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah memeriksa hingga 153 orang saksi sampai 19 November 2012 lalu.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan keduanya dinilai telah melakukan penyalahgunaan wewenang pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek atau FPJP. Samad melanjutkan para tersangka itu akan segera diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Sebagaimana diketahui juga, KPK telah menyatakan, bahwa Wakil Presiden (Wapres) Boediono berperan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) senilai Rp683 miliar dan Bailout Rp6,7 triliun kepada Bank Century.
Peran Boediono itu diketahui penyidik KPK setelah pemeriksaan terhadap dua mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Budi Mulya dan Siti Fajriyah. Keduanya kini menjadi tersangka baru dalam kasus mega skandal tersebut.
(mhd)