KPK jangan takut tuntaskan skandal Century

Rabu, 26 Desember 2012 - 09:02 WIB
KPK jangan takut tuntaskan...
KPK jangan takut tuntaskan skandal Century
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak usag takut untuk menuntaskan kasus Bank Century yang merugikan negara hingga Rp6,7 triliun itu, karena lembaga anti korupsi tersebut telah dilindungu oleh undang-undang serta dukungan penuh dari masyarakat.

"KPK adalah lembaga negara yang dilindungi Undang-undang, tak boleh ada ketakutan atau keraguan untuk menegakkan hukum," kata Pengamat Hukum dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Andi Syafrani saat dihubungi Sindonews, Rabu (26/12/2012).

Skandal Bank Century memang tergolong sangat rumit, karena diduga melibatkan petinggi BI pada waktu itu. Untuk menyelesaikan kasus senilai Rp6,7 triliun ini membutuhkan ketelatenan dan kesabaran dari para penyidik dan Pimpinan Abraham Samad cs.

"Untuk kasus white collar memang modusnya lebih rumit. Butuh waktu, kesabaran untuk mengurainya,"katanya.

Walau demikian, dia juga mengapresiasi langkah KPK yang sudah emningkatkan kasus tersebut ke penyidikan sudah tepat untuk menjerat keterlibatan pihak lain.

"Langkah KPK ini sudah sangat berani, karena sudah mendekat ke orang-orang yang memainkan peranan kunci dalam kasus century," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, tersangka Budi Mulya (BM) ketika itu menjabat Deputi bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa BI. Adapun Siti Cholimah Fajriyah (SCF) menjabat Deputi bidang V Pengawasan BI. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah memeriksa hingga 153 orang saksi sampai 19 November 2012 lalu.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan keduanya dinilai telah melakukan penyalahgunaan wewenang pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek atau FPJP. Samad melanjutkan para tersangka itu akan segera diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Sebagaimana diketahui juga, KPK telah menyatakan, bahwa Wakil Presiden (Wapres) Boediono berperan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) senilai Rp683 miliar dan Bailout Rp6,7 triliun kepada Bank Century.

Peran Boediono itu diketahui penyidik KPK setelah pemeriksaan terhadap dua mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Budi Mulya dan Siti Fajriyah. Keduanya kini menjadi tersangka baru dalam kasus mega skandal tersebut.
(mhd)
Berita Terkait
Eks Deputi Gubernur...
Eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali ke MA
Batalkan Putusan PK...
Batalkan Putusan PK Pertama, MA Bebaskan Terpidana Bank Century
International Budget...
International Budget Partnership: Perpu Covid-19 Untuk Kepentingan Elit Ekonomi dan Politik
Mau Punya Mobil Seperti...
Mau Punya Mobil Seperti CEO Toyota? Siap-Siap, Century GRMN SUV Segera Meluncur!
Fahri Sindir Proyek...
Fahri Sindir Proyek Kereta Cepat: Presiden Nyaris Disalahkan karena Talangi Bank Rugi
3 Film yang Memiliki...
3 Film yang Memiliki Alur Cerita Mirip 20th Century Girl, Kisah Cinta Pertama Berakhir Nyesek
Berita Terkini
Gempa M7,1 Guncang Jepang,...
Gempa M7,1 Guncang Jepang, Kemlu Pastikan Tidak Ada WNI Jadi Korban
PWI Cabut Laporan Polisi...
PWI Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris
Perindo Bekali Anggota...
Perindo Bekali Anggota Legislatif Strategi Pemenangan dan Pemahaman Teknis Kepemiluan
Anggota DPRD Jatim Ditahan...
Anggota DPRD Jatim Ditahan KPK, Diduga Beri Suap Rp1,5 Miliar demi Jatah Dana Hibah Rp83,4 Miliar
Pakar Hukum Tata Negara...
Pakar Hukum Tata Negara Dorong Ambang Batas Fraksi daripada Ambang Batas Parlemen
Dasar Penetapan Febrie...
Dasar Penetapan Febrie sebagai Tersangka TPPU Dipertanyakan
Infografis
Profil Febri Diansyah,...
Profil Febri Diansyah, Mantan Jubir KPK Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved