Keterangan BM & SCF bisa seret tersangka lain
Rabu, 26 Desember 2012 - 08:30 WIB
Keterangan BM & SCF bisa seret tersangka lain
A
A
A
Sindonews.com - Penuntasan skandal Bank Century ada ditangan dua tersangka Budi Mulya (BM) dan Siti Cholimah Fajriyah (SCF), karena dari keterangan itulak KPK bisa terus mendalami keterkaitan pihak lain untuk menuntaskannya.
"SCF dan BM adalah petinggi BI yang berposisi sebagai pengambil kebijakan. Apakah akan berhenti di mereka? Tentu sangat tergantung keterangan dari kedua tersangka," kata Pengamat Hukum dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Andi Syafrani saat dihubungi Sindonews, Rabu (26/12/2012).
Dia mengatakan, secara internal, tentunya Gubernur Bank Indonesia (BI) adalah penanggung jawab seluruh kebijakan yang diambil di instansi BI. Namun, untuk menjerat Gubernur BI waktu itu membutuhkan alat bukti yang cukup kuat.
"Keterlibatan Gubernur BI saat itu sangat tergantung, apakah ada bukti yang menguatkan tentang keterlibatan dan pertanggungjawaban Gubernur BI pada kasus Century ini," pungkasnya.
BM ketika itu menjabat Deputi bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa BI. Adapun SCF menjabat Deputi bidang V bidang Pengawasan BI. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah memeriksa hingga 153 orang saksi sampai 19 November 2012 .
Samad mengatakan keduanya dinilai telah melakukan penyalahgunaan wewenang pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek atau FPJP. Samad melanjutkan para tersangka itu akan segera diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.
"SCF dan BM adalah petinggi BI yang berposisi sebagai pengambil kebijakan. Apakah akan berhenti di mereka? Tentu sangat tergantung keterangan dari kedua tersangka," kata Pengamat Hukum dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Andi Syafrani saat dihubungi Sindonews, Rabu (26/12/2012).
Dia mengatakan, secara internal, tentunya Gubernur Bank Indonesia (BI) adalah penanggung jawab seluruh kebijakan yang diambil di instansi BI. Namun, untuk menjerat Gubernur BI waktu itu membutuhkan alat bukti yang cukup kuat.
"Keterlibatan Gubernur BI saat itu sangat tergantung, apakah ada bukti yang menguatkan tentang keterlibatan dan pertanggungjawaban Gubernur BI pada kasus Century ini," pungkasnya.
BM ketika itu menjabat Deputi bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa BI. Adapun SCF menjabat Deputi bidang V bidang Pengawasan BI. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah memeriksa hingga 153 orang saksi sampai 19 November 2012 .
Samad mengatakan keduanya dinilai telah melakukan penyalahgunaan wewenang pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek atau FPJP. Samad melanjutkan para tersangka itu akan segera diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.
(mhd)