Remisi Natal, 118 napi Indonesia bebas
Selasa, 25 Desember 2012 - 13:29 WIB
Remisi Natal, 118 napi Indonesia bebas
A
A
A
Sindonews.com – Perayaan Natal tidak hanya disambut gembira oleh masyarakat, yang merayakannya. Namun, sedikitnya 118 narapidana yang berada di Lapas se-Indonesia juga mengambut gembira. Pasalnya, 118 narapidana ini, mendapatkan remisi bebas.
Menurut Karo Humas Martua Batubara, berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Permasyarakat (Ditjenpas) Kemenkumham, sedikitnya ada 118 narapidana yang menempati Lapas di seluruh Indonesia, yang berhak menerima remisi bebas.
“Penilaiannya beragam, salah satunya sudah menjalani setengah masa tahanan dan berprilaku baik ketika menjalani masa binaan,” ungkap Karo Humas Martua Batubara, kepada Sindonews.com, Selasa (25/12/2012).
Ia mengaku, pemberian remisi dilakukan secara seletif dan bisa dipertanggungjawabkan. Tidak hanya sebatas pemberian remisi, karena hari perayaan.
“Tentunya proses penilaian dilakukan sejak lama,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) menggelar pemberian remisi khusus, dalam rangka menyambut hari raya Natal 2012, di Lapas Klas I, Medan, Sumatera Utara.
“Penyerahan remisi secara simbolis langsung dilakukan oleh Diretur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Sihabudin,” ujar Karo Humas Kemenkumham, Martua Batubara kepada Sindonews.com, Selasa (25/12/2012).
Ia menjelaskan, total remisi khusus berjumlah 6, 373, 118 narapidana dengan perincian, narapidana anak berjumlah 6,491 jiwa, remisi khusus I (masih menjalani pembinaan) berjumlah 1,460,59 narapidana mendapatkan potongan masa tahanan 15 hari, 3,898,66 narapidana mendapatkan potongan masa tahanan 1 bulan, 765,3 narapidana mendapatkan potongan masa tahanan 1 bulan dan yang mendapatkan potongan masa tahanan 2 bulan sebanyak 250,1 narapidana.
“Sedangkan remisi khusus II (langsung bebas) mencapai 118 narapidana,” ungkapnya.
Batubara mengaku, dari 33 kantor wilayah kemnekumham, yang memberikan remisi khusus terbanyak kepada narapidana dan anak didik terdapat di Nusa Tenggara Timur, Sumatra Utara dan Sulawesi Utara.
“Untuk NTT 1,739 narapidana, Sumut 1,291 narapidana dan Sulut 659 narapidana,” imbuhnya.
Menurut Karo Humas Martua Batubara, berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Permasyarakat (Ditjenpas) Kemenkumham, sedikitnya ada 118 narapidana yang menempati Lapas di seluruh Indonesia, yang berhak menerima remisi bebas.
“Penilaiannya beragam, salah satunya sudah menjalani setengah masa tahanan dan berprilaku baik ketika menjalani masa binaan,” ungkap Karo Humas Martua Batubara, kepada Sindonews.com, Selasa (25/12/2012).
Ia mengaku, pemberian remisi dilakukan secara seletif dan bisa dipertanggungjawabkan. Tidak hanya sebatas pemberian remisi, karena hari perayaan.
“Tentunya proses penilaian dilakukan sejak lama,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) menggelar pemberian remisi khusus, dalam rangka menyambut hari raya Natal 2012, di Lapas Klas I, Medan, Sumatera Utara.
“Penyerahan remisi secara simbolis langsung dilakukan oleh Diretur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Sihabudin,” ujar Karo Humas Kemenkumham, Martua Batubara kepada Sindonews.com, Selasa (25/12/2012).
Ia menjelaskan, total remisi khusus berjumlah 6, 373, 118 narapidana dengan perincian, narapidana anak berjumlah 6,491 jiwa, remisi khusus I (masih menjalani pembinaan) berjumlah 1,460,59 narapidana mendapatkan potongan masa tahanan 15 hari, 3,898,66 narapidana mendapatkan potongan masa tahanan 1 bulan, 765,3 narapidana mendapatkan potongan masa tahanan 1 bulan dan yang mendapatkan potongan masa tahanan 2 bulan sebanyak 250,1 narapidana.
“Sedangkan remisi khusus II (langsung bebas) mencapai 118 narapidana,” ungkapnya.
Batubara mengaku, dari 33 kantor wilayah kemnekumham, yang memberikan remisi khusus terbanyak kepada narapidana dan anak didik terdapat di Nusa Tenggara Timur, Sumatra Utara dan Sulawesi Utara.
“Untuk NTT 1,739 narapidana, Sumut 1,291 narapidana dan Sulut 659 narapidana,” imbuhnya.
(stb)