Wisma Atlet tak akan terhenti sampai semuanya terungkap

Senin, 24 Desember 2012 - 20:31 WIB
Wisma Atlet tak akan...
Wisma Atlet tak akan terhenti sampai semuanya terungkap
A A A
Sindonews.com - Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak gentar untuk memanggil siapapun yang terlibat dalam kasus Wisma Atlet, Sea Games, Sumatera Selatan (Sumsel).

Namun, Ketua KPK Abraham Samad menegaskan, pihaknya tidak ingin dipaksa dan didesak untuk memberhentikan dan melanjutkan pengembangan penyidikan kasus tersebut.

“Jadi pertama, jangan memaksa kita berhenti dan jangan memaksa kita lanjut terkait kasus Wisma Atlet,” kata Abraham Samad usai diskusi bersama redaksi RCTI di Gedung MNC Plaza lantai 2, Jalan Kebon Sirih, Jakarta pusat, Senin (24/12/2012).

Jawaban itu disampaikan Abraham untuk menjawab pertanyaan apakah KPK akan berhenti hanya sampai di penetapan Angelina Sondakh (Angie) saja sebagai tersangka terakhir Wisma Atlet.

Lebih lanjut doktor ilmu hukum lulusan Universitas Hasanuddin (Unhas) itu menyatakan, hasil pengembangan penyidikan kasus dan fakta persidangan Angie menjadi penentu dalam keberlanjutan kasus tersebut.

“Jadi begini, kalau ternyata dari hasil penyidikan dan pengembangan kasus itu tidak ada lagi pihak lain, kita berhenti. Kalau dari pengembangan itu ternyata masih ada pihak-pihak lain terlibat kita lanjutkan,” jelasnya.

Abraham berharap, semua pihak dapat menghargai setiap langkah yang sudah dan masih dilakukan KPK. Pasalnya, penetapan seseorang sebagai tersangka tentu membutuhkan alat bukti yang cukup.

“Biarkanlah KPK dengan alat buktinya menentukan sendiri sikap profesionalnya,” tandasnya.

Seperti diketahui, dalam kasus Wisma Atlet, KPK sudah menetapkan beberapa orang tersangka. Di antaranya sudah berstatus terpidana, yakni mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat (PD) M Nazaruddin, mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharam, Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris, dan Mantan Direktur Marketing Permai Group Mindo Rosalina Manulang.

Sedangkan Angie sudah berstatus terdakwa dan saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1139 seconds (0.1#10.140)