Budi Mulya & Siti Fajriyah hanya anak tangga
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Budi Mulya (BM) dan Siti Chalimah Fajriah (SCF) hanya merupakan anak tangga dalam kasus dugaan korupsi Bank Century.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, untuk kasus Century pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk tersangka Budi Mulya dan Siti Chalimah Farjiyah. Dia menuturkan, pihaknya terus melakukan pengembangan untuk melihat apakah ada tersangka lain dari kasus tersebut.
“Kemudian dari penetapan tersangka Budi Mulya dan Siti Fajriayah kita lihat. Itu kan ibaratnya anak tangga. Kita mohon teman-teman media bersabar mengikuti perkembangannya,” kata Ketua KPK Abraham Samad usai diskusi bersama redaksi RCTI, di Gedung MNC Plaza, lantai 2, Jakarta Pusat, Senin (24/12/2012).
Jika kemudian muncul pertanyaan apakah KPK akan memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono, dia menuturkan, sebenarnya KPK pernah memintai keterangan dari yang bersangkutan. Meski demikian, bebernya, kalau penyidik masih menganggap belum cukup keterangan yang dulu, maka KPK bisa memeriksa Wakil Presiden itu.
“Kalau dianggap belum cukup pasti kita panggil lagi. Kalau misalnya ternyata masih banyak yang kurang, tentu bisa dipanggil,” paparnya.
Pendiri Anti Coruption Committee (ACC) Makassar itu menjelaskan, sejauh ini dirinya belum dilaporkan terkait perkembangan penyidikan kasus Century itu. Selain itu ungkapnya, keterangan Boediono dulu pun masih terus dikaji oleh penyidik.
“Sejauh ini saya belum dilaporkan oleh penyidik. Tapi sejauh ini perkebangannya saya belum dilaporkan lagi. Mungkin hari Rabu setelah kita masuk kantor. Baru kita bisa tentukan lagi (pemeriksaan Boediono),” tandasnya.
Sebelumnya, pada Rabu 21 November 2012 KPK mengumumkan penetapan SCF dan BM sebagai tersangka dalam kasus tersebut dengan pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Saat itu, pengumuman yang dilakukan di Gedung KPK oleh Abraham Samad tanpa disertai surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
Sedangkan satu hari sebelumnya, di rapat dengan Timwas Century, Abaraham hanya menyebutkan keduanya sebagai orang yang bertanggungjawab secara hukum. Akhirnya, Sprindik tersebut sudah ditandatangani pada 7 Desember 2012.
“Sprindik itu hanya administratif. Form-nya dua orang (BM dan SCF) itu ditetapkan sebagai tersangka saat kita ekspose dan seluruh pimpinan menyepakati kasus itu dinaikan ke penyidikan dengan mereka (BM dan SCF) sebagai orang yang dimintai pertanggunjawabkan secara hukum atau tersangka,” tandas Abraham.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, untuk kasus Century pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk tersangka Budi Mulya dan Siti Chalimah Farjiyah. Dia menuturkan, pihaknya terus melakukan pengembangan untuk melihat apakah ada tersangka lain dari kasus tersebut.
“Kemudian dari penetapan tersangka Budi Mulya dan Siti Fajriayah kita lihat. Itu kan ibaratnya anak tangga. Kita mohon teman-teman media bersabar mengikuti perkembangannya,” kata Ketua KPK Abraham Samad usai diskusi bersama redaksi RCTI, di Gedung MNC Plaza, lantai 2, Jakarta Pusat, Senin (24/12/2012).
Jika kemudian muncul pertanyaan apakah KPK akan memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono, dia menuturkan, sebenarnya KPK pernah memintai keterangan dari yang bersangkutan. Meski demikian, bebernya, kalau penyidik masih menganggap belum cukup keterangan yang dulu, maka KPK bisa memeriksa Wakil Presiden itu.
“Kalau dianggap belum cukup pasti kita panggil lagi. Kalau misalnya ternyata masih banyak yang kurang, tentu bisa dipanggil,” paparnya.
Pendiri Anti Coruption Committee (ACC) Makassar itu menjelaskan, sejauh ini dirinya belum dilaporkan terkait perkembangan penyidikan kasus Century itu. Selain itu ungkapnya, keterangan Boediono dulu pun masih terus dikaji oleh penyidik.
“Sejauh ini saya belum dilaporkan oleh penyidik. Tapi sejauh ini perkebangannya saya belum dilaporkan lagi. Mungkin hari Rabu setelah kita masuk kantor. Baru kita bisa tentukan lagi (pemeriksaan Boediono),” tandasnya.
Sebelumnya, pada Rabu 21 November 2012 KPK mengumumkan penetapan SCF dan BM sebagai tersangka dalam kasus tersebut dengan pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Saat itu, pengumuman yang dilakukan di Gedung KPK oleh Abraham Samad tanpa disertai surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
Sedangkan satu hari sebelumnya, di rapat dengan Timwas Century, Abaraham hanya menyebutkan keduanya sebagai orang yang bertanggungjawab secara hukum. Akhirnya, Sprindik tersebut sudah ditandatangani pada 7 Desember 2012.
“Sprindik itu hanya administratif. Form-nya dua orang (BM dan SCF) itu ditetapkan sebagai tersangka saat kita ekspose dan seluruh pimpinan menyepakati kasus itu dinaikan ke penyidikan dengan mereka (BM dan SCF) sebagai orang yang dimintai pertanggunjawabkan secara hukum atau tersangka,” tandas Abraham.
(rsa)