KPK: Angie layak diganjar 12 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - Hukuman 12 tahun penjara dijatuhkan kepada terdakwa korupsi di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Angelina Sondakh dinilai sudah pantas. Tuntutan dijatuhkan JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) setimpal dengan perbuatan Angie.
"Ada beberapa pertimbangan yang dipakai jaksa untuk menuntut Angie 12 tahun. Dia dianggap kurang kooperatif. Beberapa hal misalnya KPK punya bukti cukup kuat, dia berbelit-belit," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/12/12).
Lebih lanjut Johan mengatakan, pasal 18 yang digunakan Jaksa KPK agar terdakwa mengganti kerugian keuangan negara juga sudah tepat. Sebab, perbuatan Angie melakukan penggiringan anggaran wisma atlet Kemenpora ke salah satu perusahaan agar menang tender adalah melanggar hukum.
"Kenapa itu? Karena yang dia (Angie) terima itu bagian yang harusnya digunakan pembangunan Kemendiknas," jelasnya.
Berbicara soal pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi men-drive pada UNCAC 2003, ketentuan PBB melawan korupsi yang diratifikasi dengan UU Nomor 7/2006 adalah terkait penyitaan hasil kejahatan.
"Pelaku Tipikor harus ada penyitaan dalam kaitan dengan korupsi. Ratifikasi itu yang kemudian diterapkan dalam kaitan pasal 18," jelasnya.
Pasal 18 itu sebelumnya hanya beberapa kali saja digunakan. Penerapan itu pun akhirnya digunakan KPK dalam menjerat Putri Indonesia tahun 2001 itu. Menurut Johan, pihaknya mengembalikan segala keputusan kepada majelis hakim.
"Sejauh mana penerapan ini kembali ke hakim. Kalau terdakwa memilih dipenjara, itu soal hukuman. Kan ada memang ketentuan yang nyebut pengganti. Apabila tidak dibayar, ganti badan," ujarnya.
Saat ditanyakan apakah itu termasuk yang social cost yang diterapkan KPK, Johan menyatakan penerapan pasal 18 beda dengan social cost.
"Lain. Ini dianggap penerimaan dia itu keuangan negara yang diduga dikorupsi. Itu dianggap bisa diserahkan ke negara. Ini dugaannya memang penerimaan," imbuhnya.
Sebelumnya, Jaksa Kresno Anto Wibowo meminta kepada majelis hakim yang mengadili kasus Angie, terkait kasus dugaan korupsi pengurusan anggaran wisma atlet Kemenpora serta pembangunan laboratorium/rumah sakit 16 universitas Kemendibud untuk memutuskan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan.
Menurutnya, terdakwa Angie terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan pembangunan bagi masyarakat yang semestinya tidak berjalan.
"Menuntut terdakwa Angelina Patricia Pingkan Sondakh dipidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa sebelumnya di Rutan. Serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Membayar uang pengganti Rp12,580 miliar dan USD2,350 juta. Kalau tidak, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara," kata Jaksa Kresno saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (20/12/12).
Mendengar tuntutan tersebut, Angie yang duduk di bagian kanan paling ujung dari kuasa hukumnya, langsung mengucurkan air mata. Bahkan dia langsung mengambil tisu yang berada di depan mejanya. Sesekali Angie langsung membuka kaca mata yang digunakannya untuk membiarkan air matanya yang mengucur. Dari kejauhan, mata dan hidung Angie tampak memerah.
Selain itu dia memaparkan, dari bukti-bukti dan fakta-fakta persidangan yang muncul di persidangan jaksa meyakini istri mendiang Andjie Massaid itu telah melanggar pasal 12 huruf a juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Hal itu sesuai dengan dakwaan pertama yang pernah disampaikan sebelumnya.
Sementara Angie, usai sidang Angie tidak berkomentar. Dia langsung menuju lantai 7 gedung tersebut untuk melaksanakan ibadah shalat Ashar. Pasca menjalankan ibadah shalat ashar, Angie sempat turun menemui ayah dan kuasa hukumnya.
Meski dilontarkan puluhan pertanyaan oleh wartawan Angie belum mengomentarinya. Saat turun menuju lantai dasar, mantan Wasekjen Partai Demokrat itu akhirnya bersuara dengan menyebutkan istigfar dan ucapan belasungkawa. “Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun. Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun. Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun. Astagfirullahuadzim. Astagfirullahuadzim. Astagfirullahuadzim,” ungkapnya.
"Ada beberapa pertimbangan yang dipakai jaksa untuk menuntut Angie 12 tahun. Dia dianggap kurang kooperatif. Beberapa hal misalnya KPK punya bukti cukup kuat, dia berbelit-belit," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/12/12).
Lebih lanjut Johan mengatakan, pasal 18 yang digunakan Jaksa KPK agar terdakwa mengganti kerugian keuangan negara juga sudah tepat. Sebab, perbuatan Angie melakukan penggiringan anggaran wisma atlet Kemenpora ke salah satu perusahaan agar menang tender adalah melanggar hukum.
"Kenapa itu? Karena yang dia (Angie) terima itu bagian yang harusnya digunakan pembangunan Kemendiknas," jelasnya.
Berbicara soal pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi men-drive pada UNCAC 2003, ketentuan PBB melawan korupsi yang diratifikasi dengan UU Nomor 7/2006 adalah terkait penyitaan hasil kejahatan.
"Pelaku Tipikor harus ada penyitaan dalam kaitan dengan korupsi. Ratifikasi itu yang kemudian diterapkan dalam kaitan pasal 18," jelasnya.
Pasal 18 itu sebelumnya hanya beberapa kali saja digunakan. Penerapan itu pun akhirnya digunakan KPK dalam menjerat Putri Indonesia tahun 2001 itu. Menurut Johan, pihaknya mengembalikan segala keputusan kepada majelis hakim.
"Sejauh mana penerapan ini kembali ke hakim. Kalau terdakwa memilih dipenjara, itu soal hukuman. Kan ada memang ketentuan yang nyebut pengganti. Apabila tidak dibayar, ganti badan," ujarnya.
Saat ditanyakan apakah itu termasuk yang social cost yang diterapkan KPK, Johan menyatakan penerapan pasal 18 beda dengan social cost.
"Lain. Ini dianggap penerimaan dia itu keuangan negara yang diduga dikorupsi. Itu dianggap bisa diserahkan ke negara. Ini dugaannya memang penerimaan," imbuhnya.
Sebelumnya, Jaksa Kresno Anto Wibowo meminta kepada majelis hakim yang mengadili kasus Angie, terkait kasus dugaan korupsi pengurusan anggaran wisma atlet Kemenpora serta pembangunan laboratorium/rumah sakit 16 universitas Kemendibud untuk memutuskan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan.
Menurutnya, terdakwa Angie terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan pembangunan bagi masyarakat yang semestinya tidak berjalan.
"Menuntut terdakwa Angelina Patricia Pingkan Sondakh dipidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa sebelumnya di Rutan. Serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Membayar uang pengganti Rp12,580 miliar dan USD2,350 juta. Kalau tidak, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara," kata Jaksa Kresno saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (20/12/12).
Mendengar tuntutan tersebut, Angie yang duduk di bagian kanan paling ujung dari kuasa hukumnya, langsung mengucurkan air mata. Bahkan dia langsung mengambil tisu yang berada di depan mejanya. Sesekali Angie langsung membuka kaca mata yang digunakannya untuk membiarkan air matanya yang mengucur. Dari kejauhan, mata dan hidung Angie tampak memerah.
Selain itu dia memaparkan, dari bukti-bukti dan fakta-fakta persidangan yang muncul di persidangan jaksa meyakini istri mendiang Andjie Massaid itu telah melanggar pasal 12 huruf a juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Hal itu sesuai dengan dakwaan pertama yang pernah disampaikan sebelumnya.
Sementara Angie, usai sidang Angie tidak berkomentar. Dia langsung menuju lantai 7 gedung tersebut untuk melaksanakan ibadah shalat Ashar. Pasca menjalankan ibadah shalat ashar, Angie sempat turun menemui ayah dan kuasa hukumnya.
Meski dilontarkan puluhan pertanyaan oleh wartawan Angie belum mengomentarinya. Saat turun menuju lantai dasar, mantan Wasekjen Partai Demokrat itu akhirnya bersuara dengan menyebutkan istigfar dan ucapan belasungkawa. “Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun. Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun. Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun. Astagfirullahuadzim. Astagfirullahuadzim. Astagfirullahuadzim,” ungkapnya.
(lns)