Penyusunan Dapil & alokasi kursi, KPU diminta transparan
Kamis, 20 Desember 2012 - 16:44 WIB
Penyusunan Dapil & alokasi kursi, KPU diminta transparan
A
A
A
Sindonews.com – Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak tertutup dalam melakukan penyusunan Daerah Pemilihan (Dapi)l dan alokasi kursi. Masyarakat luas perlu mengetahui desain peta Dapil dan alokasi kursi tersebut.
Maka itu, LIMA berharap KPU tidak segan-segan melakukan koreksi atas peta Dapil dan alokasi kursi yang melanggara ketentuan, atau bernuansa tidak adil bagi masyarakat pemilih. Sebelum ditetapkan,ada baiknya KPU membuka rencana peta Dapil dan alokasi kursi tersebut kepada masyarakat luas.
“Dengan begitu, jika ada gugatan atau masukan atas draf peta dapil dan alokasi kursi, masih ada waktu untuk perbaikan sebelum ditetapkan sebagai ketentuan,” ujar Direktur Eksekutif LIMA Ray Rangkuti dalam keterangan tertulisnya yang diterima Sindonews, Kamis (20/12/2012).
Dia mengatakan, terkait keterbukaan ini, diperlukan keterlibatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi Data Agregat Kependudukan (DAK) dan perencanaan peta Dapil dan alokasi kursi. Program penguatan internal, yang nampaknya paling jamak dilakukan oleh Bawaslu, sudah harus mulai diarahkan ke tindakan-tindakan pengawasan.
“Oleh karena itu, hendaknya KPU memastikan bahwa data DAK-DAK benar-benar telah solid, tidak akan ada perubahan dan lebih dari itu memastikan bahwa jumlah penduduk kita tidak akan kurang dari 251.857.940 tersebut,” tukasnya.
Lanjutnya, DAK-DAK yang diserahkan per tanggal 6 Desember lalu, nampaknya masih belum selesai. Dalam beberapa kesempatan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyebutkan dugaan jumlah penduduk Indonesia hanya mencapai sekira 148 juta.
Jumlah ini, lebih sedikit dari data per tanggal 6 Desember tersebut . Artinya, jika benar akan ada perubahan data jumlah penduduk, maka kemungkinan KPU membuat desain peta daerah pemilihan dan alokasi kursi atas Dapil juga bisa keliru.
“Tanggal 6 Desember yang lalu, Kemendagri telah menyerahkan DAK per Kecamatan ke KPU. Dalam data itu dinyatakan jumlah penduduk kita mencapai 251.857.940 juta jiwa. Dengan begitu, KPU telah dapat melanjutkan tahapan berupa pembagian daerah pemilihan dan alokasi kursi per Dapil,” jelasnya.
Dia menambahkan, sebelumnya, KPU telah menetapkan jumlah penduduk Indonesia sebanyak 255.587.718 jiwa. Penetapan jumlah penduduk tersebut tercantum dalam surat keputusan KPU Nomor 156/Kpts/KPU/TAHUN 2012 tertanggal 9 Agustus 2012 tentang Data Wilayah Administrasi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Jumlah Penduduk Provinsi dan Kabupaten/Kota Untuk Keperluan Persyaratan Partai Politik Menjadi Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014.
“Artinya ada selisih data sekira 3.729.778 juta jiwa. Tentu saja, fakta perbedaan ini mengakibatkan berlebihnya beban partai politik dalam mencukupi persaratan kesertaan partai politik dalam pemilu legislatif,” tutupnya.
Maka itu, LIMA berharap KPU tidak segan-segan melakukan koreksi atas peta Dapil dan alokasi kursi yang melanggara ketentuan, atau bernuansa tidak adil bagi masyarakat pemilih. Sebelum ditetapkan,ada baiknya KPU membuka rencana peta Dapil dan alokasi kursi tersebut kepada masyarakat luas.
“Dengan begitu, jika ada gugatan atau masukan atas draf peta dapil dan alokasi kursi, masih ada waktu untuk perbaikan sebelum ditetapkan sebagai ketentuan,” ujar Direktur Eksekutif LIMA Ray Rangkuti dalam keterangan tertulisnya yang diterima Sindonews, Kamis (20/12/2012).
Dia mengatakan, terkait keterbukaan ini, diperlukan keterlibatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi Data Agregat Kependudukan (DAK) dan perencanaan peta Dapil dan alokasi kursi. Program penguatan internal, yang nampaknya paling jamak dilakukan oleh Bawaslu, sudah harus mulai diarahkan ke tindakan-tindakan pengawasan.
“Oleh karena itu, hendaknya KPU memastikan bahwa data DAK-DAK benar-benar telah solid, tidak akan ada perubahan dan lebih dari itu memastikan bahwa jumlah penduduk kita tidak akan kurang dari 251.857.940 tersebut,” tukasnya.
Lanjutnya, DAK-DAK yang diserahkan per tanggal 6 Desember lalu, nampaknya masih belum selesai. Dalam beberapa kesempatan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyebutkan dugaan jumlah penduduk Indonesia hanya mencapai sekira 148 juta.
Jumlah ini, lebih sedikit dari data per tanggal 6 Desember tersebut . Artinya, jika benar akan ada perubahan data jumlah penduduk, maka kemungkinan KPU membuat desain peta daerah pemilihan dan alokasi kursi atas Dapil juga bisa keliru.
“Tanggal 6 Desember yang lalu, Kemendagri telah menyerahkan DAK per Kecamatan ke KPU. Dalam data itu dinyatakan jumlah penduduk kita mencapai 251.857.940 juta jiwa. Dengan begitu, KPU telah dapat melanjutkan tahapan berupa pembagian daerah pemilihan dan alokasi kursi per Dapil,” jelasnya.
Dia menambahkan, sebelumnya, KPU telah menetapkan jumlah penduduk Indonesia sebanyak 255.587.718 jiwa. Penetapan jumlah penduduk tersebut tercantum dalam surat keputusan KPU Nomor 156/Kpts/KPU/TAHUN 2012 tertanggal 9 Agustus 2012 tentang Data Wilayah Administrasi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Jumlah Penduduk Provinsi dan Kabupaten/Kota Untuk Keperluan Persyaratan Partai Politik Menjadi Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014.
“Artinya ada selisih data sekira 3.729.778 juta jiwa. Tentu saja, fakta perbedaan ini mengakibatkan berlebihnya beban partai politik dalam mencukupi persaratan kesertaan partai politik dalam pemilu legislatif,” tutupnya.
(kur)