Dasar perampasan harta Angie harus jelas
A
A
A
Sindonews.com - Teuku Nasrullah selaku kuasa hukum Angelina Sondakh, menegaskan perampasan terhadap kekayaan kliennya itu tidak bisa dilakukan. Meskipun yang bersangkutan sebelumnya didakwa dengan pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindakm Pidana Korupsi (Tipikor).
"Enggak bisa, kan kalau perampasan itu harus ada kerugian negara. Ini kan enggak ada kerugian negara yang diakibatkan," kata Nasrullah di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/12/2012).
Menurutnya, perampasan harta itu harus dilihat dari kurun waktu keberadaannya. Dia menambahkan, jika harta yang dimiliki Angie bukan berasal dari tindak pidana, maka perampasan tidak bisa dilakukan.
"Merujuk kapan (harta itu didapatkan Angie). Sebelum tindak pidana ya enggak bisa," tambahnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi mengenai dakwaan pasal 12 dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup, Nasrullah menegaskan, akan mengajukan pleidoi. "Kan ada pleidoi, nanti kita bantah di Pleidoi," tandasnya.
Seperti diketahui wanita yang biasa disapa Angie ini didakwa terkait kasus pengurusan anggaran proyek Wisma Atlet di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta 16 proyek universitas di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas).
Dia dikenakan dakwaan berlapis. Pertama, dia dijerat Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-undnag Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kedua, Angie dijerat pasal 5 ayat (2) dan ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dan ketiga, Angie dijerat pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Enggak bisa, kan kalau perampasan itu harus ada kerugian negara. Ini kan enggak ada kerugian negara yang diakibatkan," kata Nasrullah di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/12/2012).
Menurutnya, perampasan harta itu harus dilihat dari kurun waktu keberadaannya. Dia menambahkan, jika harta yang dimiliki Angie bukan berasal dari tindak pidana, maka perampasan tidak bisa dilakukan.
"Merujuk kapan (harta itu didapatkan Angie). Sebelum tindak pidana ya enggak bisa," tambahnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi mengenai dakwaan pasal 12 dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup, Nasrullah menegaskan, akan mengajukan pleidoi. "Kan ada pleidoi, nanti kita bantah di Pleidoi," tandasnya.
Seperti diketahui wanita yang biasa disapa Angie ini didakwa terkait kasus pengurusan anggaran proyek Wisma Atlet di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta 16 proyek universitas di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas).
Dia dikenakan dakwaan berlapis. Pertama, dia dijerat Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-undnag Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kedua, Angie dijerat pasal 5 ayat (2) dan ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dan ketiga, Angie dijerat pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
(kur)