Dasar perampasan harta Angie harus jelas

Kamis, 20 Desember 2012 - 15:27 WIB
Dasar perampasan harta...
Dasar perampasan harta Angie harus jelas
A A A
Sindonews.com - Teuku Nasrullah selaku kuasa hukum Angelina Sondakh, menegaskan perampasan terhadap kekayaan kliennya itu tidak bisa dilakukan. Meskipun yang bersangkutan sebelumnya didakwa dengan pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindakm Pidana Korupsi (Tipikor).
"Enggak bisa, kan kalau perampasan itu harus ada kerugian negara. Ini kan enggak ada kerugian negara yang diakibatkan," kata Nasrullah di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/12/2012).

Menurutnya, perampasan harta itu harus dilihat dari kurun waktu keberadaannya. Dia menambahkan, jika harta yang dimiliki Angie bukan berasal dari tindak pidana, maka perampasan tidak bisa dilakukan.

"Merujuk kapan (harta itu didapatkan Angie). Sebelum tindak pidana ya enggak bisa," tambahnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi mengenai dakwaan pasal 12 dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup, Nasrullah menegaskan, akan mengajukan pleidoi. "Kan ada pleidoi, nanti kita bantah di Pleidoi," tandasnya.

Seperti diketahui wanita yang biasa disapa Angie ini didakwa terkait kasus pengurusan anggaran proyek Wisma Atlet di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta 16 proyek universitas di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas).

Dia dikenakan dakwaan berlapis. Pertama, dia dijerat Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-undnag Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kedua, Angie dijerat pasal 5 ayat (2) dan ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dan ketiga, Angie dijerat pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
(kur)
Berita Terkait
Imam Nahrawi Dituntut...
Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut 5 Tahun
Argumentasi Pembelaan...
Argumentasi Pembelaan Hukum Imam Nahrawi
Datangi KPK, Komisi...
Datangi KPK, Komisi Kejaksaan Dalami Pengakuan Asisten Nahrawi
Dianggap Tidak Dalami...
Dianggap Tidak Dalami Sadapan, KPK Sebut Imam Nahrawi Tak Kooperatif
KPK Eksekusi Eks Menpora...
KPK Eksekusi Eks Menpora Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin
Minta Maaf, Miftahul...
Minta Maaf, Miftahul Ulum Sebut Tudingan ke Adi dan Achsanul Khilaf
Berita Terkini
Dokter Tifa Siap Terima...
Dokter Tifa Siap Terima Apa Pun Putusan Sela Hari Ini
Menjembatani Rivalitas...
Menjembatani Rivalitas LCS: Konsep Hybrid Maritime Security Governance System
Ahli Waris Laporkan...
Ahli Waris Laporkan Dugaan Kepemilikan Aset Tak Wajar Mantan Hakim dan Jaksa ke KPK
Kisah Calvin dan Yehezkiel,...
Kisah Calvin dan Yehezkiel, Peraih Adhi Makayasa 2026 yang Dilantik Prabowo di Istana Merdeka
Daftar Lengkap Mutasi...
Daftar Lengkap Mutasi Besar-besaran di Kejaksaan, Dirdik Jampidsus hingga Kajati
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
Infografis
5 Negara Penguasa Harta...
5 Negara Penguasa Harta Karun Logam Tanah Jarang di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved