Tanggapi tuntutan JPU, Angie yakin hakim bersikap adil

Kamis, 20 Desember 2012 - 15:13 WIB
Tanggapi tuntutan JPU,...
Tanggapi tuntutan JPU, Angie yakin hakim bersikap adil
A A A
Sindonews.com – Angelina Sondakh yakin hakim akan bersikap adil terhadap dirinya. Persidangan wanita yang biasa disapa Angie ini terkait kasus pengurusan anggaran proyek Wisma Atlet di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta 16 proyek universitas di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas).

"Kalau dituntut perampasan harta? pasti adilah hakimnya. Harta harus dilihat waktunya," kata wanita yang biasa disapa Angie ini, sebelum sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (20/12/12).

Berdasarkan keyakinannya itu, mantan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat ini, tidak merasa cemas terhadap keputusan hakim dalam menyikapi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Seperti diketahui, Angie dikenakan dakwaan berlapis. Pertama, dia dijerat Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-undnag Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kedua, Angie dijerat pasal 5 ayat (2) dan ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dan ketiga, Angie dijerat pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1065 seconds (0.1#10.140)