Wiranto tolak Presidential Threshold
Jum'at, 14 Desember 2012 - 19:49 WIB
Wiranto tolak Presidential Threshold
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Umum Partai Hanura Wiranto menolak dengan diberlakukannya Presidential Threshold. Menurutnya, dengan adanya Parlementary Threshold (PT) maka partai yang lolos di parlemen memiliki hak yang sama untuk mencalonkan calon presiden (Capres).
Dian juga mengatakan, dalam Undang-undang dasar telah dijelaskan jika yang mengajukan calon presiden adalah partai politik (Parpol) baik sendiri maupun berkoalisi.
"Dari Hanura menginginkan, di UUD sudah jelas yang mengajukan presiden dan wakil ada parpol atau gabungan parpol. Sudah jelas di situ, berarti kalau ada satu parpol sudah sah karena dia lolos PT maka dia berhak mengajukan Capres," jelas Wiranto, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (14/12/2012).
Dia juga mengatakan, target yang diusung Partai Hanura untuk pemilihan umum (Pemilu) 2014 ialah dapat lolos PT untuk bisa mencalonkan dirinya sebagai presiden.
"Tidak ada Presidential Treshold itu, maka perjuangan kami dan mungkin setiap partai yang lolos PT itu berhak untuk ajukan capres dan wapres," tukasnya.
Wiranto menegaskan hal itu bukan keinginan dari partainya maupun Parpol lainnya, namun telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
"Itu bukan saya mengarang atau memaksakan kehendak tapi mengacu dan konsisten pada UUD 1945 yang sudah di amandemen," pungkasnya.
Dian juga mengatakan, dalam Undang-undang dasar telah dijelaskan jika yang mengajukan calon presiden adalah partai politik (Parpol) baik sendiri maupun berkoalisi.
"Dari Hanura menginginkan, di UUD sudah jelas yang mengajukan presiden dan wakil ada parpol atau gabungan parpol. Sudah jelas di situ, berarti kalau ada satu parpol sudah sah karena dia lolos PT maka dia berhak mengajukan Capres," jelas Wiranto, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (14/12/2012).
Dia juga mengatakan, target yang diusung Partai Hanura untuk pemilihan umum (Pemilu) 2014 ialah dapat lolos PT untuk bisa mencalonkan dirinya sebagai presiden.
"Tidak ada Presidential Treshold itu, maka perjuangan kami dan mungkin setiap partai yang lolos PT itu berhak untuk ajukan capres dan wapres," tukasnya.
Wiranto menegaskan hal itu bukan keinginan dari partainya maupun Parpol lainnya, namun telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
"Itu bukan saya mengarang atau memaksakan kehendak tapi mengacu dan konsisten pada UUD 1945 yang sudah di amandemen," pungkasnya.
(rsa)