7 Tahun amdal Hambalang bermasalah
A
A
A
Sindonews.com - Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) tanah bangunan Sport Center Hambalang ternyata sudah bermasalah dari tahun 2005 hingga 2012.
Usai menjalani pemeriksaan selama delapan jam, Kepala Bidang Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bogor Eran Subarna mengungkapkan, proses pengurusan amdal Hambalang hanya pernah dilakukan pada tahun 2005. Ketika itu diajukan oleh Direktur Jenderal Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Namun tuturnya, saat itu amdal Hambalang belum disetujui karena ada syarat-syarat yang belum terpenuhi.
“Tapi tidak dilanjutkan. Proses diajukan sekitar tanggl 12 Juli 2005. Belum ada lagi lanjutnnya sampai 2012. Kita tunggu Amdalnya sampai sekarang belum ada,” kata Eran, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (13/12/12).
Eran yang mengenakan peci, kemeja putih lengan pendek dan celana hitam itu tampak menenteng sejumlah dokumen dalam tas jinjing putih dan coklat.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, saat pemeriksaan itu juga penyidik KPK mempertanyakan terkait proses amdal itu. Sedikitnya papar dia, penyidik mempertanyakan sekira lima hingga sepuluh pertanyaan.
“Yang ingin digali? Mungkin pimpinan saya yang mengetahui. Saya hanya sebagian kecil yang masuk dalam pertanyaan. Kalau lahan saya tidak tahu persis,” ungkapnya.
Amdal Hambalang sendiri, lanjutnya, memang hanya pernah mengajukan sampai pada teknis saja. Sekali lagi bebrenya, proses itu tidak dilanjutkan pemerintah. Eran menyampaikan, sampai tahun 2012, bahkan BLH masih menunggu pengurusan amdal dari pemerintah pusat.
“Dan saya juga tidak mengetahui kenapa tidak dilanjutkan. Jadi saya tidak tahu proses, setelah tim teknis biasanya ke komisi. Kenapa tidak dilanjutkan saya tidak tahu. Waktu itu kami memang menunggu sampai di rapat komisi, tapi tidak datang juga,” jelasnya.
Usai menjalani pemeriksaan selama delapan jam, Kepala Bidang Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bogor Eran Subarna mengungkapkan, proses pengurusan amdal Hambalang hanya pernah dilakukan pada tahun 2005. Ketika itu diajukan oleh Direktur Jenderal Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Namun tuturnya, saat itu amdal Hambalang belum disetujui karena ada syarat-syarat yang belum terpenuhi.
“Tapi tidak dilanjutkan. Proses diajukan sekitar tanggl 12 Juli 2005. Belum ada lagi lanjutnnya sampai 2012. Kita tunggu Amdalnya sampai sekarang belum ada,” kata Eran, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (13/12/12).
Eran yang mengenakan peci, kemeja putih lengan pendek dan celana hitam itu tampak menenteng sejumlah dokumen dalam tas jinjing putih dan coklat.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, saat pemeriksaan itu juga penyidik KPK mempertanyakan terkait proses amdal itu. Sedikitnya papar dia, penyidik mempertanyakan sekira lima hingga sepuluh pertanyaan.
“Yang ingin digali? Mungkin pimpinan saya yang mengetahui. Saya hanya sebagian kecil yang masuk dalam pertanyaan. Kalau lahan saya tidak tahu persis,” ungkapnya.
Amdal Hambalang sendiri, lanjutnya, memang hanya pernah mengajukan sampai pada teknis saja. Sekali lagi bebrenya, proses itu tidak dilanjutkan pemerintah. Eran menyampaikan, sampai tahun 2012, bahkan BLH masih menunggu pengurusan amdal dari pemerintah pusat.
“Dan saya juga tidak mengetahui kenapa tidak dilanjutkan. Jadi saya tidak tahu proses, setelah tim teknis biasanya ke komisi. Kenapa tidak dilanjutkan saya tidak tahu. Waktu itu kami memang menunggu sampai di rapat komisi, tapi tidak datang juga,” jelasnya.
(rsa)