Kejagung tangkap DPO korupsi Rp42,5 miliar
Rabu, 12 Desember 2012 - 20:47 WIB
Kejagung tangkap DPO korupsi Rp42,5 miliar
A
A
A
Sindonews.com – Tim Satuan Tugas (Satgas) Inteligen Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Theddy Tengko Bupati Kepulauan Aru Maluku, yang merupakan terpidana kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2006-2007 senilai Rp42,5 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan, Theddy ditangkap di Hotel Menteng 1, Jakarta Pusat sekitar pukul 11.45 WIB.
Saat penangkapan oleh tim Inteligen Kejagung, DPO asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku itu melakukan perlawanan.
“Saat ditangkap, DPO melawan di TKP yang berakhir dengan tarik menarik kemudian dimasukan ke dalam mobil Kijang. Tim akhirnya bisa mengamankan dan langsung dibawa ke Kejagung, guna menjalani pemeriksaan sebelum di bawa ke Kejati Maluku,” kata Untung dalam keterangan persnya di Kejagung, Rabu (12/12/2012).
Untung mengatakan, Theddy akan segera dikirim ke Kejaksaan Tinggi Maluku untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang menghukumnya empat tahun penjara.
Namun, sementara waktu terpidana masih diitipkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 161 K/PID.SUS/2012, menyatakan Theddy terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana APBD.
Dia menjadi buronan Kejati Maluku, setelah mangkir dari pelaksanaan putusan kasasi tersebut. Saat pelarian, terpidana selalu berpindah-pindah tempat agar tidak terdeteksi keberadaanya oleh tim eksekutor.
Sementara, terpidana Theddy seusai menjalani pemeriksaan di Kejagung hanya bungkam. Laki-laki paruh baya tersebut, tidak merespon pertanyaan puluhan wartawan yang menunggu selama proses pemeriksaan.
“Dia belum mau berkomentar mas,” kata salah seorang petugas dari tim inteligen kejagung yang tidak bersedia disebut namanya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan, Theddy ditangkap di Hotel Menteng 1, Jakarta Pusat sekitar pukul 11.45 WIB.
Saat penangkapan oleh tim Inteligen Kejagung, DPO asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku itu melakukan perlawanan.
“Saat ditangkap, DPO melawan di TKP yang berakhir dengan tarik menarik kemudian dimasukan ke dalam mobil Kijang. Tim akhirnya bisa mengamankan dan langsung dibawa ke Kejagung, guna menjalani pemeriksaan sebelum di bawa ke Kejati Maluku,” kata Untung dalam keterangan persnya di Kejagung, Rabu (12/12/2012).
Untung mengatakan, Theddy akan segera dikirim ke Kejaksaan Tinggi Maluku untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang menghukumnya empat tahun penjara.
Namun, sementara waktu terpidana masih diitipkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 161 K/PID.SUS/2012, menyatakan Theddy terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana APBD.
Dia menjadi buronan Kejati Maluku, setelah mangkir dari pelaksanaan putusan kasasi tersebut. Saat pelarian, terpidana selalu berpindah-pindah tempat agar tidak terdeteksi keberadaanya oleh tim eksekutor.
Sementara, terpidana Theddy seusai menjalani pemeriksaan di Kejagung hanya bungkam. Laki-laki paruh baya tersebut, tidak merespon pertanyaan puluhan wartawan yang menunggu selama proses pemeriksaan.
“Dia belum mau berkomentar mas,” kata salah seorang petugas dari tim inteligen kejagung yang tidak bersedia disebut namanya.
(stb)