Eks Dirut Indosat penuhi panggilan Kejagung
Rabu, 12 Desember 2012 - 20:28 WIB
Eks Dirut Indosat penuhi panggilan Kejagung
A
A
A
Sindonews.com - Eks Direktur Utama PT Indosat Jhonny Swandi penuhi pemanggilan tim penyidik Kejaksaan Agung, untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan jaringan 3G PT Indosat Mega Media (IM2), yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,3 triliun.
“Iya, yang bersangkutan hadir hari ini dan sudah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto saat ditemui di gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Rabu (12/12/2012).
Jhonny tiba di gedung bundar sekitar pukul 09.00 WIB, dan langsung menjalani pemeriksaan. Setelah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam, tersangka terlihat meninggalkan gedung bundar Kejagung. Namun, yang bersangkutan tidak bersedia memberikan komentar seputar pemeriksaanya.
Andhi mengaku, tidak tahu materi pertanyaan yang ditujukan tim penyidik tindak pidana khusus kepada Jhonny terkait kasus IM2.
“Saya belum tahu meteri pemeriksaan, karena belum dapat laporan dari tim penyidik. Tapi ya seputar keterlibatanya dalam kasus korupsi IM2,” katanya.
Saat ditanyakan soal penahanan tersangka lainnya, Eks Dirut Utama IM2 Indar Atmanto? Andhi mengaku belum bisa memastikan soal penahanan tersebut. Alasanya, kewenangan penahanan atau tidaknya tergantung tim penyidik.
“Itu kan hak mereka (penyidik) perlu atau tidaknya ditahan. Mereka lebih paham,” kata Andhi.
Jhonny ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat printah penyidikan No. 141/f.1/fd.1/11/2012 tanggal 30 november 2012. Dia dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara ini Kejaksaan Agung telah menetapkan eks Direktur Utama IM2 Indar Atmanto sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Berkas perkara Indar segera masuk ke ranah penuntutan, karena sudah dinyatakan lengkap (P21) pada Rabu (05/12) kemarin.
Kejaksaan Agung menduga IM2 tidak berhak menggunakan jaringan 3G, karena tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan seluler bergerak pada frekuensi 2,1 GHz atau yang dikenal dengan 3G. Hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyebut, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,3 triliun.
“Iya, yang bersangkutan hadir hari ini dan sudah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto saat ditemui di gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Rabu (12/12/2012).
Jhonny tiba di gedung bundar sekitar pukul 09.00 WIB, dan langsung menjalani pemeriksaan. Setelah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam, tersangka terlihat meninggalkan gedung bundar Kejagung. Namun, yang bersangkutan tidak bersedia memberikan komentar seputar pemeriksaanya.
Andhi mengaku, tidak tahu materi pertanyaan yang ditujukan tim penyidik tindak pidana khusus kepada Jhonny terkait kasus IM2.
“Saya belum tahu meteri pemeriksaan, karena belum dapat laporan dari tim penyidik. Tapi ya seputar keterlibatanya dalam kasus korupsi IM2,” katanya.
Saat ditanyakan soal penahanan tersangka lainnya, Eks Dirut Utama IM2 Indar Atmanto? Andhi mengaku belum bisa memastikan soal penahanan tersebut. Alasanya, kewenangan penahanan atau tidaknya tergantung tim penyidik.
“Itu kan hak mereka (penyidik) perlu atau tidaknya ditahan. Mereka lebih paham,” kata Andhi.
Jhonny ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat printah penyidikan No. 141/f.1/fd.1/11/2012 tanggal 30 november 2012. Dia dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara ini Kejaksaan Agung telah menetapkan eks Direktur Utama IM2 Indar Atmanto sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Berkas perkara Indar segera masuk ke ranah penuntutan, karena sudah dinyatakan lengkap (P21) pada Rabu (05/12) kemarin.
Kejaksaan Agung menduga IM2 tidak berhak menggunakan jaringan 3G, karena tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan seluler bergerak pada frekuensi 2,1 GHz atau yang dikenal dengan 3G. Hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyebut, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,3 triliun.
(stb)