KY kirim bukti pemalsuan Yamanie ke polisi

Rabu, 12 Desember 2012 - 19:52 WIB
KY kirim bukti pemalsuan Yamanie ke polisi
KY kirim bukti pemalsuan Yamanie ke polisi
A A A
Sindonews.com - Komisi Yudisial (KY) telah mengirimkan seluruh dokumen dugaan pemalsuan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan oleh pecatan Hakim Agung Achmad Yamanie pada aparat kepolisian. Dengan dokumen itu diharapkan, kepolisian bergerak cepat menelisik skandal pemalsuan putusan PK itu, bukan saja Yamanie tapi juga pihak lain yang diduga terlibat.

Komisioner Bidang Investigasi dan Pengawasan Hakim Suparman Marzuki mengatakan, KY dan Mahkamah Agung (MA) dalam Majelis Kehormatan Hakim (MKH) mempunyai keterbatasan dalam mengungkap kasus tersebut. Dari pemeriksaan, majelis hanya mengungkapkan Yamanie melakukan pelanggaran berat berupa pemalsuan putusan, tanpa bisa mengungkap motif yang melatarbelakanginnya.

"Kami juga tanya tentang motif, tapi dia (Yamanie) tidak menjawab. Ini kan tidak masuk akal. Nah, teknik penyelidikan dalam rangka pro yustisia ini bisa mengungkap itu, karena ada saksi-saksi nyata yang bisa dipanggil," ujarnya kepada wartawan, di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (12/12/2012).

Sebelumnya, Yamanie dipecat sebagai hakim agung setelah MKH menolak pembelaan dirinya. Dia dinyatakan bersalah berinisiatif membubuhkan tulisan tangan mengubah amar putusan PK untuk perkara pemilik pabrik ekstasi Hanky Gunawan dari penjara 15 tahun menjadi 12 tahun.

Tindakan ini dilakukan setelah semua anggota majelis hakim dan panitera pengganti menandatangani putusan tersebut. Dokumen yang dikirimkan adalah dua versi putusan PK yaitu dengan putusan 15 tahun dan 12 tahun, dakwaan, putusan PN, putusan pengadilan tingkat banding, putusan kasasi dan Berita Acara Pemeriksaann (BAP) internal MA pada kasus ini.

Saksi-saksi yang bisa dimintai keterangan untuk mengembangkan lebih jauh skandal pemalsuan ini kata Marzuki antara lain Ketua Majelis perkara tersebut yaitu Imron Anwari, hakim agung Nyak Pha, Hanky Gunawan sebagai pihak yang menerima vonis, Dwitomo sebagai panitera pengganti dan Abdul Halim sebagai operator pengetik putusan.

"Kita ingin langkah pembenahan institusi pengadilan dilakukan secara mendasar dan menyeluruh. Kalau ini (skandal pemalsuan) tidak diusut secara hukum kami khawatir berulang. Atau setidaknya kita terkesan permisif (dengan pelanggaran etika berat),"ujarnya.

Menurut Suparman, dalam pembelaan Yamanie di MKH terungkap bahwa dia bergerak atas perintah Ketua Majelis Imron Anwari. Imron inilah yang mengutus Panitera Pengganti Dwitomo dan operator Abdul Hakim untuk meminta Yamanie memberikan koreksi atas putusan yang telah diambil.

Dalam pemeriksaan internal MA, Imron mengaku tidak mengetahui perubahan amar putusan ini, karena perubahan dilakukan setelah semua pihak baik majelis hakim maupun panitera menandatangani putusan. Namun, keterangan Yamanie bergerak atas perintah ini menunjukan pentingnya ketua majelis dan anggota majelis juga diperiksa.

"Pertimbangan yang diubah, tapi tidak diikuti dengan perubahan putusan itu menunjukan adanya ketidakberesan. Itu tidak gratis, itu indikasi. Sampai pada akhirnya Yamanie terhukum secara etik sendirian ini indikasi,"ujar Suparman.

Ketua MA Hatta Alie menyatakan dalam pemeriksaan internal tidak ditemukan indikasi keterlibatan Imron dalam skandal dan pelanggaran kode etik. Namun jika KY akan memeriksa dan menemukan adanya pelanggaran pihaknya tidak akan menghalangi.

"Kan sudah dijelaskan. Kami tidak menemukan adanya pelanggaran kode etik (yang dilakukan Imron). Soal Abdul Halim itu kan pegawai biasa. Jadi ini kewenangan Badan Pengawasan," ujarnya usai mengikuti acara Indonesia Democracy Index di Jakarta kemarin.

Sementara itu saat dihubungi Kabag Penerangan Umum Kombes Agus Riyanto pihaknya belum mengetahui pengiriman dokumen tersebut. Jika dokumen tersebut dikirim ke Mabes Polri, dia akan menanyakan hal ini pada Bareskrim.

"Kami akan cek dulu, ini saya baru tahu ada pengiriman dokumen itu ,"ujarnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5775 seconds (0.1#10.140)