KPK bantah telantarkan kasus Emir Moeis
Rabu, 12 Desember 2012 - 15:36 WIB
KPK bantah telantarkan kasus Emir Moeis
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah menelantarkan kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, yang melibatan Ketua Komisi XI DPR Izedrik Emir Moeis.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan pihaknya terus mendalami keterlibatan Emir Moeis dalam kasus tersebut, dengan memeriksa saksi-saksi yang ada.
"Jangan berasumsi kasus itu tidak diapa-apakan. Kita tetap memeriksa saksi-saksi. Tidak harus diperiksa tersangkanya dulu, ada saksi-saksi, contohnya Hambalang kita periksa saksi-saksi dulu baru nanti tersangkanya," kata Johan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/12/2012).
Namun, Johan belum bisa memastikan kapan waktunya KPK memeriksa Emir yang sudah lama ditetapkan menjadi tersangka itu. "Saksi-saksi dulu, kalau soal itu (pemeriksaan Emir) saya belum tahu," tegasnya.
Sebelumnya, Emir Moeis akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 26 Juli 2012 lalu. Politikus PDIP ini resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU Tarahan, Lampung Selatan tahun 2004.
Emir dijadikan tersangka karena diduga menerima suap terkait proyek tersebut. Emir diduga menerima uang lebih dari 300 ribu dollar US. Uang berasal dari PT AI. Informasi yang dihimpun, AI tersebut merupakan PT Aston Indonesia.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan pihaknya terus mendalami keterlibatan Emir Moeis dalam kasus tersebut, dengan memeriksa saksi-saksi yang ada.
"Jangan berasumsi kasus itu tidak diapa-apakan. Kita tetap memeriksa saksi-saksi. Tidak harus diperiksa tersangkanya dulu, ada saksi-saksi, contohnya Hambalang kita periksa saksi-saksi dulu baru nanti tersangkanya," kata Johan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/12/2012).
Namun, Johan belum bisa memastikan kapan waktunya KPK memeriksa Emir yang sudah lama ditetapkan menjadi tersangka itu. "Saksi-saksi dulu, kalau soal itu (pemeriksaan Emir) saya belum tahu," tegasnya.
Sebelumnya, Emir Moeis akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 26 Juli 2012 lalu. Politikus PDIP ini resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU Tarahan, Lampung Selatan tahun 2004.
Emir dijadikan tersangka karena diduga menerima suap terkait proyek tersebut. Emir diduga menerima uang lebih dari 300 ribu dollar US. Uang berasal dari PT AI. Informasi yang dihimpun, AI tersebut merupakan PT Aston Indonesia.
(maf)