Pejabat paham UU, wajib hukumnya

Rabu, 12 Desember 2012 - 08:01 WIB
Pejabat paham UU, wajib...
Pejabat paham UU, wajib hukumnya
A A A
Sindonews.com - Pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat Hari Antikorupsi Sedunia Senin 10 Desember yang mengatakan korupsi pejabat negara terjadi karena ketidakpahaman pejabat masalah peraturan perundang-undangan masih disoal oleh kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mereka menilai Pidato SBY itu tidak tepat.

"Itu tidak tepat. Bukankah semua pejabat tinggi negara dan pejabat tinggi di tingkat pemerintahan daerah berkewajiban melaksanakan peraturan perundang-undangan? Presiden dan wakil presiden, menteri, gubernur wali kota dan bupati hingga camat bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan," ujar anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo kepada Sindonews, Rabu (12/12/2012).

Menurut politikus Partai Golkar ini, memahami peraturan perundang-undangan menjadi wajib hukumnya bagi seorang pejabat negara. Jika mereka tidak paham, berarti mereka tidak siap melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pejabat negara itu.

"Ketidaksiapan selalu mengandung risiko, termasuk risiko melanggar peraturan perundang-undangan. Merurut saya, tidak masuk akal jika pejabat terlibat tindak pidana korupsi karena tidak paham peraturan perundang-undangan. Kalau si pejabat tidak paham seluruhnya, dia bisa berkonsultasi dan meminta pertimbangan serta masukan dari para ahli pada biro hukum di kantornya. Bukankah semua institusi pemerintah dilengkapi biro hukum, " tukasnya pria disapa Bamsoet ini.

Bagi Bamsoet sendiri, imbauan SBY itu ibarat arus inkonsistensi dalam menegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Karena itu KPK, Polri dan Kejaksaan jangan sampai ikut hanyut dalam arus inkonsistensi tersebut.

Imbauan Presiden SBY agar penegak hukum toleran terhadap terduga tindak pidana korupsi karena ketidakpahamannya terhadap peraturan perundang-undangan dinilainya bisa menjadi preseden buruk.

Praktik korupsi bisa jadi makin marak, karena ketidakpahaman atas peraturan perundang-undangan akan dijadikan alibi atau alasan.

Seperti diketahui, dalam pidatonya saat memperingati Hari Antikorupsi dan Hari HAM Sedunia di Istana Negara, Senin 10 Desember, SBY mengindentifikasi adanya tindak pidana korupsi yang terjadi karena ketidakpahaman pejabat terhadap peraturan perundang-undangan.

Presiden juga mengatakan, kadang-kadang diperlukan kecepatan pengambilan keputusan dan memerlukan kebijakan yang cepat. "Jangan dia dinyatakan bersalah dalam tindak pidana korupsi," ujar SBY waktu itu.
(lns)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Infografis
10 Pejabat Badan Gizi...
10 Pejabat Badan Gizi Nasional dan Latar Belakangnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved