28 penyidik KPK, masih anggota Polri
Selasa, 11 Desember 2012 - 12:09 WIB
28 penyidik KPK, masih anggota Polri
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak 28 anggota Polri yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun sekarang sudah menjadi penyidik KPK. Tetapi, Polri masih menganggap mereka sebagai anggota Polri.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Sutarman usai membuka acara diskusi nasional bertema "Upaya Menghindari Akibat Hukum Pidana Korupsi Antara Pejabat Daerah & Pengusaha dalam Membangun Kenyamanan Berinvestasi dan Berusaha" di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Selasa (11/12/2012).
"Statusnya (28 penyidik KPK) masih anggota Polri, belum diberhentikan baik atau belum mengajukan berhenti kepada kepolisian," katanya.
Mengenai hasil penyidikannya di KPK mengingat masa tugas yang bersangkutan telah selesai. Sutarman enggan mengomentari, dia hanya menyarankan agar bercermin pada undang-undang yang berlaku.
"Mungkin hukum dan undang-undang yang menilai (hasil penyelidikan) kalau masa tugasnya habis nanti bagaiamana, itu undang-undang yang akan menilai," tukasnya.
Sutarman mengizinkan, jika 28 penyidik tersebut ingin menjadi penyidik KPK, namun harus melalu mekanisme yang berlaku.
"Seseorang yang dari lembaga atau institusi tentu silahkan saja, kalau penugasan tidak mendukung karir berikutnya tentu tidak mau. Tapi kalau penugasan kan perintah. Proses itu (pengunduran diri) bisa diizinkan atau tidak itu nanti ada proses. Nanti kan surat itu diajukan, dan kalau diterima ya diberhentikan secara hormat. Setelah itu untuk masuk instusi lain ya silahkan," tutupnya.
Sebelumnya dia juga mengatakan, Polri tidak akan memberikan sanksi kepada penyidik Polri yang masih ada di KPK meski masa tugasnya telah berakhir. "Kalau sanksi nanti kita dibilang mendzalimi," pungkasnya.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Sutarman usai membuka acara diskusi nasional bertema "Upaya Menghindari Akibat Hukum Pidana Korupsi Antara Pejabat Daerah & Pengusaha dalam Membangun Kenyamanan Berinvestasi dan Berusaha" di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Selasa (11/12/2012).
"Statusnya (28 penyidik KPK) masih anggota Polri, belum diberhentikan baik atau belum mengajukan berhenti kepada kepolisian," katanya.
Mengenai hasil penyidikannya di KPK mengingat masa tugas yang bersangkutan telah selesai. Sutarman enggan mengomentari, dia hanya menyarankan agar bercermin pada undang-undang yang berlaku.
"Mungkin hukum dan undang-undang yang menilai (hasil penyelidikan) kalau masa tugasnya habis nanti bagaiamana, itu undang-undang yang akan menilai," tukasnya.
Sutarman mengizinkan, jika 28 penyidik tersebut ingin menjadi penyidik KPK, namun harus melalu mekanisme yang berlaku.
"Seseorang yang dari lembaga atau institusi tentu silahkan saja, kalau penugasan tidak mendukung karir berikutnya tentu tidak mau. Tapi kalau penugasan kan perintah. Proses itu (pengunduran diri) bisa diizinkan atau tidak itu nanti ada proses. Nanti kan surat itu diajukan, dan kalau diterima ya diberhentikan secara hormat. Setelah itu untuk masuk instusi lain ya silahkan," tutupnya.
Sebelumnya dia juga mengatakan, Polri tidak akan memberikan sanksi kepada penyidik Polri yang masih ada di KPK meski masa tugasnya telah berakhir. "Kalau sanksi nanti kita dibilang mendzalimi," pungkasnya.
(mhd)