Sudah baik, masa kerja penyidik KPK 10 tahun
Selasa, 11 Desember 2012 - 11:15 WIB
Sudah baik, masa kerja penyidik KPK 10 tahun
A
A
A
Sindonews.com - Mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar menilai, masa kerja penyidik di KPK selama 10 tahun sudah cukup baik. Pasalnya, sebelumnya hanya empat tahun.
Bahkan, sebelum masa kerja itu habis terkadang para penyidik itu sudah ditarik oleh lembaga asal mereka.
"Mereka menjadi tidak dapat menjalankan tugasnya sampai tuntas. Kadang-kadang dia belum atau sedang menyelesaikan kasus sudah ditarik," kata Haryono saat mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/12/2012).
Haryono menanggapi positif adanya klausul yang mengatakan, apabila penyidik KPK masih menyelesaikan kasus maka tidak boleh ditarik. "Itu sudah bagus," imbuhnya.
Dengan klausul itu kata Haryono, penyidik diminta fokus menyelesaikan tugas-tugas yang harus dilakukannya. Setelah itu, jika masa kerjanya sudah habis maka penyidik itu bisa mengabdi ke tempat lain. Sehingga kinerja KPK menjadi tidak terganggu.
Menurutnya, kalau seorang penyidik sedang menangani suatu kasus lalu tiba-tiba ditarik dan diganti yang baru, penggantinya harus mulai dari awal lagi,
"Susah itu, iya kan. Apalagi kasusnya harus dia pelajari, itu tidak gampang," jelasnya.
Terkait draft revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK. Lembaga anti korupsi itu mengusulkan agar masa kerja pegawai yang bekerja di KPK menjadi 12 tahun dimana jika selesai 4 tahun, bisa diperpanjang 4 tahun lagi, kemudian 4 tahun lagi.
Namun menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, pada akhirnya yang disetujui bukan 4-4-4 tahun, tetapi disepakati menjadi 4-4-2 tahun atau 10 tahun. Johan mengatakan, alasan 4-4-4 tahun tidak disetujui karena pengembangan karir pegawai di institusi awal.
Selain itu ada juga mengenai masa pensiun dan tingkat eselon pegawai. "Tapi yang paling ekstrim adalah masa penugasan, karena terkait langsung dengan keadaan saat ini," kata Johan.
Bahkan, sebelum masa kerja itu habis terkadang para penyidik itu sudah ditarik oleh lembaga asal mereka.
"Mereka menjadi tidak dapat menjalankan tugasnya sampai tuntas. Kadang-kadang dia belum atau sedang menyelesaikan kasus sudah ditarik," kata Haryono saat mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/12/2012).
Haryono menanggapi positif adanya klausul yang mengatakan, apabila penyidik KPK masih menyelesaikan kasus maka tidak boleh ditarik. "Itu sudah bagus," imbuhnya.
Dengan klausul itu kata Haryono, penyidik diminta fokus menyelesaikan tugas-tugas yang harus dilakukannya. Setelah itu, jika masa kerjanya sudah habis maka penyidik itu bisa mengabdi ke tempat lain. Sehingga kinerja KPK menjadi tidak terganggu.
Menurutnya, kalau seorang penyidik sedang menangani suatu kasus lalu tiba-tiba ditarik dan diganti yang baru, penggantinya harus mulai dari awal lagi,
"Susah itu, iya kan. Apalagi kasusnya harus dia pelajari, itu tidak gampang," jelasnya.
Terkait draft revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK. Lembaga anti korupsi itu mengusulkan agar masa kerja pegawai yang bekerja di KPK menjadi 12 tahun dimana jika selesai 4 tahun, bisa diperpanjang 4 tahun lagi, kemudian 4 tahun lagi.
Namun menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, pada akhirnya yang disetujui bukan 4-4-4 tahun, tetapi disepakati menjadi 4-4-2 tahun atau 10 tahun. Johan mengatakan, alasan 4-4-4 tahun tidak disetujui karena pengembangan karir pegawai di institusi awal.
Selain itu ada juga mengenai masa pensiun dan tingkat eselon pegawai. "Tapi yang paling ekstrim adalah masa penugasan, karena terkait langsung dengan keadaan saat ini," kata Johan.
(mhd)