Tender E-KTP, PNRI gugat putusan KPPU

Senin, 10 Desember 2012 - 17:53 WIB
Tender E-KTP, PNRI gugat...
Tender E-KTP, PNRI gugat putusan KPPU
A A A
Sindonews.com - Sanksi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan vonis ada persaingan tidak sehat dalam pelaksanaan tender KTP elektronik (E-KTP), yang kemudian digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pihak yang dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi merasa alasan dalam putusan tersebut tidak tepat.

Kuasa hukum PNRI Jimmy Simanjuntak mengatakan, putusan KPPU melanggar prinsip minimum pembuktian dan tidak berdasarkan alat-alat bukti yang cukup. Pokok perkara juga tidak menyentuh unsur dalam Pasal 22 UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Yang dinamakan aturan hukum materiil itu mengatur unsur-unsur secara lengkap. Putusan KPPU No.03/KPPU-L/2012 sudah sepatutnya dibatalkan," ujar Jimmy saat mengajukan keberatan di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (10/12/2012).

Selain itu, Jimmy juga menilai dissenting opinion dua anggota majelis komisi, yakni Nawir Messi sebagai anggota majelis dan Sukarni selaku Ketua majelis sebagai bentuk kejanggalan dalam putusan pengadaan proyek e-KTP ini.

"Majelis disenting opinion, berarti majelis ada ragu-ragu dalam putusan ini. Mereka menilai belum cukup bukti untuk persengkokolan," tutur Jimmy.

Sebelumnya KPPU menyatakan, panitia Tender E-KTP, Konsorsium PNRI, dan PT Astra Graphia Tbk bersekongkol memenangkan pihak tertentu dalam proyek tender E-KTP. Tebukti ada pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Vonis ini diputus oleh lima anggota majelis komisi yaitu M. Nawir Messi, Deddy Matadisastra, Yoyo Arifardani, Sukarni dan Tresna P Suardi.

Persekongkolan pertama adalah adanya kesalahan penulisan yang sama dalam dokumen tender konsorsium PNRI dan Astra Graphia, penggunaan alat yang sama untuk iris dan fingerprint, yaitu L-1 Identity oleh PNRI dan Astra Graphia.

Selain itu, adanya harga penawaran yang sama antara PNRI dan Astra Graphia. Ini disebut persekongkolan horizontal.

Sedangkan persekongkolan vertikal terjadi antara PNRI dan panitia tender. Dasar-dasar dugaannya, antara lain spesifikasi dalam rencana kerja dan syarat tender yang mengarah pada penawaran atau pengajuan konsorsium PNRI, konsorsium PNRI tidak memiliki ISO, dan penandatanganan kontrak antara PNRI dan panitia tender dilakukan ketika ada sanggah banding dari peserta yang kalah.

Atas kesalahan ini, konsorsim PNRI diharuskan membayar membayar denda sebesar Rp20 miliar dan PT Astra Graphia Tbk denda sebesar Rp4 miliar. Sedangkan untuk panitia lelang, sanksi diserahkan sepenuhnya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.
(mhd)
Berita Terkait
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Meraup Rezeki Lewat...
Meraup Rezeki Lewat Jasa Reparasi KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
Pembuatan KTP Elektronik...
Pembuatan KTP Elektronik di Rumah Bagi Warga Berkebutuhan Khusus
Kemendagri Permudah...
Kemendagri Permudah Transgender Dapatkan e-KTP
Cara Membuat Watermark...
Cara Membuat Watermark Pada e-KTP
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Infografis
Asapi Jack Dennis, Guenther...
Asapi Jack Dennis, Guenther Juara Formula E Jakarta 2023
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved