Tender E-KTP, PNRI gugat putusan KPPU

Senin, 10 Desember 2012 - 17:53 WIB
Tender E-KTP, PNRI gugat putusan KPPU
Tender E-KTP, PNRI gugat putusan KPPU
A A A
Sindonews.com - Sanksi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan vonis ada persaingan tidak sehat dalam pelaksanaan tender KTP elektronik (E-KTP), yang kemudian digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pihak yang dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi merasa alasan dalam putusan tersebut tidak tepat.

Kuasa hukum PNRI Jimmy Simanjuntak mengatakan, putusan KPPU melanggar prinsip minimum pembuktian dan tidak berdasarkan alat-alat bukti yang cukup. Pokok perkara juga tidak menyentuh unsur dalam Pasal 22 UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Yang dinamakan aturan hukum materiil itu mengatur unsur-unsur secara lengkap. Putusan KPPU No.03/KPPU-L/2012 sudah sepatutnya dibatalkan," ujar Jimmy saat mengajukan keberatan di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (10/12/2012).

Selain itu, Jimmy juga menilai dissenting opinion dua anggota majelis komisi, yakni Nawir Messi sebagai anggota majelis dan Sukarni selaku Ketua majelis sebagai bentuk kejanggalan dalam putusan pengadaan proyek e-KTP ini.

"Majelis disenting opinion, berarti majelis ada ragu-ragu dalam putusan ini. Mereka menilai belum cukup bukti untuk persengkokolan," tutur Jimmy.

Sebelumnya KPPU menyatakan, panitia Tender E-KTP, Konsorsium PNRI, dan PT Astra Graphia Tbk bersekongkol memenangkan pihak tertentu dalam proyek tender E-KTP. Tebukti ada pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Vonis ini diputus oleh lima anggota majelis komisi yaitu M. Nawir Messi, Deddy Matadisastra, Yoyo Arifardani, Sukarni dan Tresna P Suardi.

Persekongkolan pertama adalah adanya kesalahan penulisan yang sama dalam dokumen tender konsorsium PNRI dan Astra Graphia, penggunaan alat yang sama untuk iris dan fingerprint, yaitu L-1 Identity oleh PNRI dan Astra Graphia.

Selain itu, adanya harga penawaran yang sama antara PNRI dan Astra Graphia. Ini disebut persekongkolan horizontal.

Sedangkan persekongkolan vertikal terjadi antara PNRI dan panitia tender. Dasar-dasar dugaannya, antara lain spesifikasi dalam rencana kerja dan syarat tender yang mengarah pada penawaran atau pengajuan konsorsium PNRI, konsorsium PNRI tidak memiliki ISO, dan penandatanganan kontrak antara PNRI dan panitia tender dilakukan ketika ada sanggah banding dari peserta yang kalah.

Atas kesalahan ini, konsorsim PNRI diharuskan membayar membayar denda sebesar Rp20 miliar dan PT Astra Graphia Tbk denda sebesar Rp4 miliar. Sedangkan untuk panitia lelang, sanksi diserahkan sepenuhnya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9118 seconds (0.1#10.140)